Kakanwil Marciana: Tahanan dan Narapidana Tidak Mampu Wajib Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma  

pppp

 

Kupang - Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone didampingi Kasubag Humas, RB dan TI, Yustina Lema melakukan Monitoring ke Rutan Kelas IIB Kupang, Jumat (23/10/2020).

Didampingi Karutan Kelas IIB Kupang Yohanis Varianto, Kakanwil  melihat langsung proses pembuatan kerajinan tangan berupa patung dan aneka hiasan berbahan fiber, pot bunga dari semen serta berbagai kerajinan tangan berbahan dasar kertas koran serta hasil perkebunan yang terdiri dari berbagai macam  buah, sayur-sayuran dan bunga hias serta menyempatkan diri melihat kebersihan lingkungan sekitar blok dan berdiskusi dengan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Kupang.

Dari hasil diskusi, Marciana menemukan ada beberapa tahanan kategori tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Menurutnya, baik tahanan maupun narapidana yang masuk kategori tidak mampu wajib mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma mulai dari tingkat penyelidikan hingga ke tingkat banding dan kasasi.

"Kami telah menginsntruksikan para Kalapas dan Karutan se-NTT untuk melakukan pendataan terhadap tahanan dan WBP yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari Kemenkumham melalui lembaga-lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, syaratnya sangat mudah yaitu KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu, karena hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia yaitu Hak atas Keadilan serta sesuai dengan Program Nawacita yang dicanangkan Bapak Presiden," tutur Marci.

Pada kesempatan itu, Kakanwil langsung meminta Karutan untuk mendata dan menghubungi Lembaga Bantuan Hukum untuk melakukan pendampingan kepada tahanan tersebut.

1

WhatsApp Image 2020 10 23 at 19.05.07

4

 


Cetak   E-mail