Dorong Pelaporan Aksi HAM, Tim Kanwil Koordinasi Ke Kabupaten Sumba Barat Daya

3F471268 D667 4ACC B7A8 10F8E615DEF1

Info Kanwil NTT - Sesuai dengan amanat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia yang mewajibkan Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah menyusun Aksi Hak Asasi Manusia setiap tahun dan harus melaporkan kepada Kantor Staf Presiden melalui aplikasi yang sudah ditentukan dalam setiap periode catur wulan selama setahun. 

Pemerintah Daerah juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan Aksi HAM yang telah dilaksanakan sejak Januari hingga Agustus ini dimana pada periode catur wulan kedua ini kewajiban untuk melaporkan Aksi HAM sudah dibuka aplikasinya sejak tanggal 28 Agustus sampai tanggal 5 September 2020. 

Dalam Perpres tersebut telah mengatur 5 Aksi HAM yang harus dilaporkan oleh pemerintah daerah namun khusus untuk kabupaten dan kota hanya 4 Aksi saja yang dilaporkan ke Kantor Staf Presiden yakni Harmonisasi Rancangan Produk hukum daerah yang melindungi hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, kedua; penyediaan ruang laktasi di kantor pemerintah maupun swasta, ketiga: distribusi guru dan keempat; pelayanan komunikasi masyarakat terkait dengan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat atau konflik lahan. 

Dalam rangka mendukung pemerintah daerah kabupaten melaporkan aksi HAM diperiode B.12. Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT yang terdiri dari Mustafa Beleng, selaku Kepala Bidang HAM, didampingi kasubid Pemajuan HAM dan Jfu an. Odes Malle hari ini Rabu, 14 Oktober 2020 melakukan koordinasi ke Bagian Hukum sekretariat daerah kabupaten Sumba Barat Daya sebagai salah satu anggota tim sekretariat bersama Rencana Aksi HAM Daerah supaya secara rutin melaporkan aksi HAM daerah ke kantor Staf Presiden.

Tim langsung melakukan rapat dengan pejabat di Bagian Hukum bersama operator pelaporan Aksi HAM dr kantor Bapelitbangda kabupaten SBD. Sesuai dengan data ternyata kabupaten SBD di dua periode catur wulan lalu tidak melaporkan aksi HAM daerah sehingga bidang melakukan koordinasi untuk mendorong pemerintah daerah kabupaten SBD diperiode pelaporan B12 nanti bisa melaporkan aksi HAM nya.

Dari hasil koordinasi memang diperoleh beberapa kendala yang menyebabkan pemerintah kabupaten SBD tidak melaporkan sehingga Tim Bidang HAM sudah memberikan solusi atas beberapa kendala tersebut.

B08C8EBF 7A8D 40DC B6CF 72F53AC78A55

Cetak