Penyelenggaran Perlindungan Anak menjadi perhatian, Tim Kanwil NTT Lakukan Rakor Yankomas di Rutan Soe

WhatsApp Image 2020 10 05 at 21.36.04 1

WhatsApp Image 2020 10 05 at 21.36.05

Soe (5/10/2020), Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Jone memimpin jalannya Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe, didampingi oleh Kepala Sub Bidang  P3HAM, Novebriani S. Sarah dan JFU Bidang HAM, Welly Manu. Dalam rapat tersebut mengadirkan beberapa partisipan yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten TTS, Bagian Hukum Kabupaten TTS, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten TTS, Pekerja Sosial (Peksos), Wahana Visi Indonesia (WVI) Kabupaten TTS serta Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe.

Marciana menyampaikan bahwa Pelayanan Komunikasi Masyarakat merupakan satu strategi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai dengan mandat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019. Sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2018  tentang perubahan atas Perpres 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019.

Lebih lanjut, Marciana menyampaikan bahwa ada 2 (dua) bentuk Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), pertama Yankomas berupa pengaduan-pengaduan yang dikomunikasikan masyarakat ke sekretariat RANHAM; dan kedua Yankomas yang tidak dikomunikasikan berupa permasalahan yang memperoleh perhatian khusus di masyarakat.

Permasalahan anak masih cukup banyak terjadi di Provinsi NTT termasuk di Kabupaten TTS yang belum menjadi perhatian bersama. Contohnya pemenuhan Hak identitas diri, Belum semua anak memiliki akta kelahiran, Dibidang pendidikan belum semua anak menikmati pendidikan dasar 12 tahun, Kekerasan seksual terhadap anak, Masih ada pekerja anak, Adanya perdagangan anak dan Anak disabilitas yg belum mendapat cukup perhatian secara baik, Penanganan ABH lebih banyak difokuskan pada anak korban padahal ada juga anak pelaku dan anak saksi yang perlu dilindungi. Disisi lain beberapa hambatan dalam perlindungan hak anak antara lain sistem data dan informasi yang berbasis hak anak belum tersedia, ketersediaan lembaga layanan masih terbatas, anggaran yang berpihak pada pemenuhan hak anak masih terbatas, kendala sosio kultural dan penanganan permasalahan anak yang masih parsial.

WhatsApp Image 2020 10 05 at 21.36.04

Permasalahan-permasalahan tersebut harus diintervensi dan merupakan tanggungjawab pemerintah sesuai pasal 8 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dari diskusi yang sangat menarik tersebut agar permasalahan-permasalahan anak dapat diintervensi peserta Rakor merekomendasikan Pemda TTS membuat perda tentang Kabupaten Layak Anak terutama 5 klaster hak anak yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya; perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, dst.

WhatsApp Image 2020 10 05 at 21.36.05 1

Cetak