Marciana Sesalkan Perubahan Draft Awal Ranperda Kabupaten Layak Anak Pada Rapat Konsultasi Ranperda Yang Diselenggarakan DPRD Kabupaten TTS Di Hotel Neo-Aston

WhatsApp Image 2020 09 26 at 20.58.36 1

Kupang (25/9/2020) Marciana Jone (Kakanwil) didampingi Yunus Bureni (Koordinator perancang/Perancang ahli Madya) dan Frichy Ndaumanu (Perancang ahli pertama) diundang oleh Pimpinan DPRD untuk melakukan konsultasi 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang Kabupaten layak Anak, Ranperda tentang Perubahan Status Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda tentang Rencana Detail tata Ruang Perkotaan Boking, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Bank NTT.

Bertempat di Hotel Neo-Aston, Pimpinan DPRD TTS yang diwakili oleh Jason selaku Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) menyatakan bahwa pertemuan kali ini dalam rangka mendengarkan catatan-catatan Kanwil Kemenkumham NTT terhadap Ranperda usulan Pemda TTS sehingga siap untuk dibahas dengan DPRD serta pengharmonisasian nantinya “Kami harapkan Ibu Kakanwil dapat melihat hal-hal apa yang harus kami persiapkan dan menjadi bekal kami dalam melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah” jelas Jason.

Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan bahwa moment ini bukanlah sebuah rapat pengharmonisasian namun konsultasi sesuai dengan maksud undangan yang diterima. Lebih lanjut, Marciana menyampaikan pandangannya mengenai Ranperda Kabupaten Layak Anak yang saat ini diusulkan namun berbeda draft sebelumnya yang telah difasilitasi oleh LSM Wahana Visi Indonesia (WVI) dan telah di drafting oleh perancang peraturan perundang-undangan “Konsep kali ini yang berbeda dari draft sebelumnya yang disusun atas Kerjasama DP3A TTS, WVI dan perancang perundang-undangan sangat saya sesali. Demi kepentingan pemenuhan hak anak seharusnya sebuah perda harus menjawab persoalan anak di TTS” Tambah Marciana. “Konsep yang berbeda dengan naskah akademik yang kami susun sangat saya sayangkan, semua jerih payah dan tahapan yang sudah kita lakukan demi pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi menjadi sia-sia” tegas Marciana.

WhatsApp Image 2020 09 26 at 20.58.36

Yunus menegaskan kembali bahwa kegiatan rapat konsultasi ini bukanlah pengharmonisasian karena pengharmonisasian harus melalui proses dan syarat administrasi bagi kelengkapannya. Yunus menjelaskan bahwa secara garis besar ada beberapa catatan terhadap ranperda yang akan dibahas “Ranperda KLA sangat disayangkan konsep yang ada sangat jauh daripada rancangan yang kami susun, konsep pengembangan KLA tidak secara komprehensif bahkan norma yang ada masih kabur karena tidak mencantumkan siapa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan 4 kluster hak anak” terang Yunus. Lebih lanjut, Yunus memberi catatan pada Ranperda RDTR bahwa diperlukan kajian dan penyesuaian dengan RT RW. Terhadap Ranperda perubahan status BPBD tidak menggambarkan analisis beban kerja, kemampuan daerah dan kebutuhan daerah. Terakhir Ranperda penyertaaan modal harus dilakukan analisis investasi dan didukung rencana bisnis bagi perusahaan yang akan disertakan modalnya.

Pertemuan konsultasi dilanjutkan tanggapan dari DPRD dan pemerintah daerah terhadap beberapa catatan yang diberikan oleh Yunus dan kemudian sesi diskusi untuk memantapkan hal-hal yang harus diperlukan agar ranperda tersebut dapat disetujui bersama.

WhatsApp Image 2020 09 26 at 20.58.35

Cetak