DPRD Kota Kupang Siap Bekerjasama Dengan Kanwil Kemenkumham NTT.

IMG 20200925 WA0009

IMG 20200925 WA0004

IMG 20200925 WA0008

Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang- undangan dalam Pasal 58 ayat (2) menyatakan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan Pada Pasal 99A dinyatakan bahwa Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Ketentuan ini berlaku mutatis mutandis untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.

Dasar hukum diatas menjadi landasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun 2019 yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Jumat (25/09). Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang- Undangan Yunus P. S Bureni dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, Asisten III Kota Kupang, Thomas Dagang, Kabag Hukum Kota Kupang berserta jajaran dan Pemrakarsa yakni Badan Keuangan Kota Kupang.

Dalam kesempatan ini Yunus menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini dilakukan terhadap tiga aspek yakni aspek procedural, aspek substansi dan aspek teknis pembentukan peraturan. Dari sisi prosedural harus ditempuh prosedur pembentukan peraturan yang benar dengan melibatkan Perancang peraturan Perundang- undangan sebagaimana amanat Pasal 98 Undang- Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Dari aspek substansi rancangan peraturan ini harus memuat ketentuan yang benar dan tepat dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Dan aspek Teknis Pembentukan Peraturan rancangan ini harus di susun berdasarkan Lampiran II Undang- Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus menyatakan bahwa ini merupakan regulasi baru diketahuinya sehingga ini harus dijalankan sesuai ketentuan yang ada dan dijelaskan tadi. Untuk itu mewakili institusi DPRD Kota Kupang siap untuk bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk terlibat dalam pembentukan produk hukum yang ada di Kota Kupang. Penjelasan yang disampaikan oleh Koordinator perancang tadi membuka pemikiran yang selama ini keliru terkait dengan pembentukan peraturan daerah yang dilakukan di DPRD Kota Kupang.

Setelah diskusi pendahuluan di atas maka dilanjutkan dengan Rapat pengharmonisasian yang menghasilkan Keputusan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan catatan bahwa materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan drafting ulang dari aspek substansi dan aspek teknis yang langsung dibantu oleh tenaga Perancang. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Pengharmonisasian antara Pihak Pemerintah Daerah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang sebagai pihak pertama dan Koordinator Perancang sebagai Pihak kedua kemudian di sahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Pada akhir Rapat ini Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Jone yang menyempatkan waktu untuk hadir dan menandatangani Berita Acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Kupanag yang sudah memenuhi undangan pengharmonisasian dan memastikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM siap untuk membantu pembentukan setiap produk hukum daerah kota Kupang dengan sebaik- baiknya dan memastikan bahwa produk hukum yang dibentuk akan menjadi produk hukum yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


Cetak   E-mail