Lalui Tahapan Pengharmonisasian Ranperda Bukan Jaminan Lolos ke Tingkat Setda

Kamis (24/9/2020) Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, anggota Bapemperda DPRD beserta perangkat daerah bersama sama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT berkumpul dalam pelaksanaan pengharmonisasian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur, bertempat di aula kantor wilayah.

Dalam kondisi pandemi saat ini, terlebih semakin meningkatnya jumlah pasien terjangkit wabah covid-19, serta penambahan angka kematian pasien covid-19 di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, tentunya pertemuan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, bersama sama mengutamakan kesehatan sesuai himbauan pemerintah untuk terus menggalakkan dan tidak mengabaikan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

ranperdamanggaraitm 249201

Kepala Bidang Hukum, Ariance Komile mengawali kegiatan dengan memberikan banyak pemahaman terkait peran Kantor Wilayah serta Pejabat Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan proses penyusunan rancangan peraturan daerah. Kantor Wilayah sendiri merupakan instansi vertikal dalam hal ini dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan merupakan perpanjangan tangan Kementerian di daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan khususnya di bidang Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu urusan pemerintahan di bidang pembangunan hukum ialah pembentukan peraturan perundang-undangan, untuk tingkat provinsi dan kab/kota pembentukan peratiran dalam hal ini produk hukum daerah termasuk di dalamnya pembentukan peraturan daerah.

Dalam rangka pelaksanaan tugas Pembangunan Hukum dan HAM inilah maka kantor wilayah wajib melakukan suatu sinergitas antara berbagai produk hukum di tingkat pusat dengan berbagai produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sehingga akan melahirkan produk hukum yang sinergitas dengan berbagai peraturan-peraturan yang lebih tinggi, kemudian juga tentunya memperhatikan bagaimana perda ini mengakomodir kepentingan serta karakteristik daerah masing-masing termasuk Perda Kabupaten Manggarai Timur yang saat ini akan di harmonisasi.

ranperdamangharaitm 249202

ranperdamanggaraitm 249203

Sebagai dasar yuridis sebagaimana telah diketahui, dikeluarkannya undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya dalam pasal 58 ayat 2, menyatakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal ini berlaku secara mutatis mutandis untuk produk hukum pemerintah daerah dalam hal ini kab/kota sehingga kegiatan pengharmonisasian ini merupakan amanat dari pasal 58 ayat 2 tersebut. 

Selanjutnya, dalam pasal 99 A dinyatakan bahwa pada saat pembentukan Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian dimaksud ialah Kementerian Hukum dan HAM.

Ariance juga menyebutkan, dalam pelaksanaan pengharmonisasian bukan berarti seluruh rancangan peraturan perundang-undangan akan diteruskan ke tingkat Biro Hukum Setda, namun secara keseluruhan tergantung dari hasil yang diperoleh saat dilakukan pengharmonisasian. Proses pengharmonisasian tidak bersifat formalitas, namun akan dilihat dari kaidah-kaidah produk hukum daerah, dengan hasil yang akan dicapai ialah adanya laporan hasil pengharmonisasian serta berita acara pengharmonisasian yang akan di tandatangani Kepala Kantor Wilayah dan Perwakilan Pemerintah Daerah, Pimpinan DPRD dan Koordinator Perancang.

ranperdamanggaraitm 249204

Memasuki tahapan kegiatan pengharmonisasian, Yunus Bureni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sebagai Koordinator Perancang secara sistematis membahas satu persatu Ranperda, membedah dari segi aspek prosedural, aspek substantif dan teknis. Dan hasil yang diperoleh, dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur, hanya 1 (satu) Ranperda Kabupaten Manggarai Timur tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank NTT yang dinyatakan telah harmonis dan akan diteruskan ke Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Cetak   E-mail