TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM, TIM KANWIL KOORDINASI KE LAPAS ENDE

5C692568 DA6B 4555 A842 F0BBBBEE2862
Jumat, (04/09/2020) - Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang terdiri dari Mustafa Beleng selaku Kepala Bidang HAM didampingi dua orang Jfu yakni Wely Manu dan Odes Malle. Melakukan koordinasi sekaligus cross cek terkait kriteria dan data dukung pelayanan publik berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende.

Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dilingkungan unit pelaksana teknis baik dari jajaran pemasyarakatan maupun keimigrasian kementerian hukum dan HAM RI. Tim kanwil melaksanakan beberapa kriteria pelayanan publik berbasis HAM yakni, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, juga ketersediaan petugas yang siaga. 

Dalam kesempatan tersebut Mustafa Beleng selaku Kabid HAM menyampaikan, Lapas Ende memang sudah mengirimkan laporan dan data dukung ke kanwil sehingga Tim juga langsung mencocokkan antara kriteria yang ditetapkan dalam Permenkumham dengan kondisi riil di lapangan. 

Hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan Tim Kanwil memang masih beberapa data yang belum lengkap, akan tetapi dengan masih ada tenggang waktu yang diberikan untuk pengiriman data. Diharapkan pihak Lapas Ende bisa segera melengkapi untuk mengirimkannya ke kanwil untuk di tindak lanjuti.

Cetak