Tim Kanwil Kemenkumham NTT Kordinasi Ke Kabupaten Ende Terkait Pelaporan Rencana Aksi HAM

B15224D0 0FE6 4F1C 838F 9AF76CCBBB0E
Info Kanwil NTT - Dalam rangka mendukung pemerintah daerah kabupaten melaporkan aksi HAM diperiode B.08 ini Tim Bidang HAM Kanwil yang terdiri dari Mustafa Beleng, selaku Kepala Bidang HAM, didampingi dua orang Jfu an.wely manu dan Odes hari ini Kamis, 3 September 2020 melakukan koordinasi ke Bagian Hukum sekretariat daerah kabupaten Ende sebagai salah satu anggota tim sekretariat bersama Rencana Aksi HAM Daerah supaya segera melaporkan aksi HAM daerah ke kantor Staf Presiden.

Pelaksanaan kegiatan ini Sesuai dengan amanat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia yang mewajibkan Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah menyusun Aksi Hak Asasi Manusia setiap tahun dan harus melaporkan kepada Kantor Staf Presiden melalui aplikasi yang sudah ditentukan dalam setiap periode catur wulan selama setahun. 

Pemerintah Daerah juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan Aksi HAM yang telah dilaksanakan sejak Januari hingga Agustus ini dimana pada periode catur wulan kedua ini kewajiban untuk melaporkan Aksi HAM sudah dibuka aplikasinya sejak tanggal 28 Agustus sampai tanggal 5 September 2020. 

Dalam Perpres tersebut telah mengatur 5 Aksi HAM yang harus dilaporkan oleh pemerintah daerah namun khusus untuk kabupaten dan kota hanya 4 Aksi saja yang dilaporkan ke Kantor Staf Presiden yakni Harmonisasi Rancangan Produk hukum daerah yang melindungi hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, kedua; penyediaan ruang laktasi di kantor pemerintah maupun swasta, ketiga: distribusi guru dan keempat; pelayanan komunikasi masyarakat terkait dengan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat atau konflik lahan. 

Tim langsung melakukan rapat dengan pejabat di Bagian Hukum untuk mendapatkan informasi terkait dengan laporan aksi HAM nya mengingat batas waktu pelaporan tersisa dua hari lagi. 

Dari hasil pertemuan ini diperoleh informasi bahwa masih ada data dukung yang harus dipersiapkan sebelum di-upload ke aplikasi pelaporan. Dan dalam kesempatan tersebut seluruh pejabat menyampaikan akan berusaha supaya bisa melaporkan aksi HAM kabupaten Ende disisa waktu dua hari lagi ini.

Cetak