Perancang Kanwil, Siap Fasilitasi Usulan Rancangan Perda Kabupaten Lembata

D3892D3A EA86 4DE8 B841 E503BC355581
Kupang - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankumham, Kordinator Perancang (Yunus Bureni) didampingi Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT laksanakan Rapat Kosultasi Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah bersama Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata, Kamis 13/08/2020. 

Bahwa pada prinsipnya Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menekankan kepada keselarasan dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan perubahan terhadap UU No. 12 tahun 2011 melalui UU No. 15 tahun 2019 maka penguatan peran Kanwil kemenkumham NTT dalam melaksanakan pengharmonisasian terhadap setiap Ranperda di tiap daerah, demikian penyampaian Yunus menjelaskan peran dan fungsi Perancang Kemenkumham dalam Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. 

Hal ini disampaikan atas penyampaian sebelumnya oleh Pihak Bapemperda Kabupaten Lembata untuk meminta dukungan dan peran Perancang Kanwil NTT agar mendukung dan memfasilitasi setiap usulan Ranperda Kabupaten Lembata, “Kami berharap dengan rapat konsultasi ini, kedepannya tim perancang kanwil NTT bisa membantu setiap usulan rancangan Perda dari tahap awal hinggah penetapan Perda untuk diimplementasikan,” ujar Ketua Bapemperda.

58E0FB50 D189 4743 B93D 800BB5383242

Menanggapi maksud yang di sampaikan, Tim Perancang Kanwil akan siap membantu karena itu merupakan tugas dan peran perancang Kemenkumham yang telah di atur dalam kewenangan Undang-undang. Sebagai salah satu upaya tertib pembentukan peraturan perundang-undangan dengan dilakukannya fasilitasi harmonisasi rancangan Peraturan perundang-undangan di Daerah oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah bertujuan untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik lebih tinggi, sederajat maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih. Oleh karena itu Banyak MoU yang telah kami lakukan dengan Pemkab, Pemkot maupun DPRD Provinsi NTT untuk bersama menyusun setiap perda yang diusulkan, ujar Yunus.

Agar Produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitasi tentunya ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan, “dengan mekanisme yang harus ditempuh sangat penting untuk memulai penyusunan sebuah Ranperda melalui naskah akademik dilakukan pengkajian melalui penyusunan keterangan atau penjelasan. Selain pengkajian, perlu juga menganalisis dampak norma yang akan disusun terhadap kehidupan masyarakat yang akan mengupas permasalahan dan kebutuhan lokal masyarakat yang akan dicari solusinya melalui sebuah norma dan selanjutnya pada Perancangan Perda, jelas Yunus.

Rapat konsultasi ini melahirkan sebuah kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi antara Kanwil Kemenkumham NTT dan Bapemperda Kabupaten Lembata  dalam menjalin kerjasama untuk mendukung dan memfasilitasi penyusunan setiap usulan Ranperda Kabupaten Lembata.

EE3D0B6B 5CB9 4B60 835B 67A92EFFB83B

0607021B A590 4AC4 B200 37839D267D89

 


Cetak   E-mail