CERAMAH HUKUM TERPADU, JEMAAT GMIT ELIM LASIANA DIMINTA SADAR HAK DAN KEWAJIBAN DI MATA HUKUM

IMG 20200813 WA0024

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan kegiatan ceramah hukum terpadu yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2020 bertempat di Gereja GMIT Elim Lasiana, Kota Kupang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan jemaat setempat serta warga masyarakat lainnya dengan menghadirkan narasumber, antara lain : Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak pada Dinas P3A Provinsi Nusa Tenggara Timur; Maria Patricia Sumarni, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur; Ariance Komile, serta Penyuluh Hukum Ahli Madya; Lesry Dite.

Kegiatan diawali oleh sambutan yang dibawakan oleh Ariance Komile mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bahwa ceramah hukum terpadu merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum yang sangat diperlukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat di bidang hukum. 

IMG 20200813 WA0026

Ariance Komile juga mengawali paparannya dengan menyampaikan materi tentang upaya perlindungan anak. Bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah global yang terkait dengan HAM dan ketimpangan gender. “Yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak adalah Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dan wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bapak/Ibu harus disadarkan untuk proaktif mencegah kekerasan pada anak tanpa melanggar hak privasi keluarga. Jangan sampai karena terlambat ada tindakan akhirnya anak yang menjadi korbannya,” ujarnya.

Adapun dalam ceramahnya, narasumber Maria Patricia Suwardi menyampaikan bahwa perlindungan anak merupakan pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Beliau juga menegaskan bahwa pengawasan ekstra terhadap anak baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari masyarakat perlu dilakukan.

IMG 20200813 WA0030

IMG 20200813 WA0028

Sementara itu, Lesry Dite dalam paparannya menyampaikan materi tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa yang berhak menerima bantuan hukum gratis adalah : 1) Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sandang yang layak; 2) Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan yang layak; 3) Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan papan atau perumahan yang layak; 4) Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan yang layak; dan 5) Mereka yang meskipun sudah ada pekerjaan dan berusaha tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi hidupnya secara layak.

Para peserta kegiatan ceramah hukum terpadu sangat antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh mereka. Mewakili jemaat, Ibu Pdt. Dafrons Waangsir-Pello, S.Th berharap kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dengan materi-materi hukum lainnya.

IMG 20200813 WA0030

IMG 20200813 WA0027


Cetak   E-mail