Kakanwil Marciana : Upaya Perancang Kanwil NTT, Untuk Hasilkan Perda Yang Berkualitas

699B6572 79D5 4BD6 9B8C 56E3FE3D483D
Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D. Jone didampingi Kordinator Perancang dan Para Perancang Peraturan Perundang-Undang Kanwil NTT melaksanakan Rapat Evaluasi Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dilaksanakan di Ruang Multifungsi Kanwil NTT, Selasa (11/08/2020).

Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten TTS tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang dihadiri Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten TTS.

Rapat di awali dengan penyampaian Ketua Bapemperda (Jason Benu) “kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT yang telah mendukung proses hinggah tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Penyandang Disabilitas. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan untuk menjadi masukan pengharmonisasian Perda yakni pentingnya jaminan kesehatan bagi penyadang disabilitas sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan berupa BPJS, Subsidi, Jamkesda bagi kaum rentan di Kabupaten TTS. Kami juga berharap agar Perda ini dapat mengurangi beban ketergantungan Disabilitas bagi panganggaran APBD yang bersifat belas kasihan, maksudnya agar kita dapat memberdayakan disabilitas untuk mengembangkan potensi-potensi kemandirian bagi Disabilitas,” tambah Jason.

8C5EDB31 073F 4F57 9476 FC4879BC4735
Menanggapi penyampaian dari Bapemperda, Kakanwil NTT sampaikan bahwa Perancangan Peraturan Daerah yang nantinya akan ditetapkan menjadi suatu Perda merupakan hal yang sangat penting dan urgent. Oleh karena itu harus betul-betul melalui tahap perancangan sesuai dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2019 agar Perda yang dihasilkan berkualitas untuk diimplementasikan. Lebih khusus Perda yang akan di tetapkan ini berkaitan untuk pemberian perlindungan kepada Difabel.

Lebih lanjut Merci tegaskan proses yang sangat penting yaitu proses pengharmonisasian yang merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan, juga dimaksud agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dari peraturan perundang-undang, termasuk peraturan daerah.

Kita tidak dalam posisi siapa yang punya kewenangan, tapi bagaimana antara kanwil dengan jajaran Pemkab atau DPRD melaksanakan ketentuan undang-undang No.15 Tahun 2019,
“Prinsip utama yang harus dipegang dalam suatu Pengharmonisasian dilakukan oleh kementerian yang menangani hukum dan HAM sesuai dengan undang-undang. Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah, kami mengapresiasi banyaknya MoU yang kita lakukan dengan Pemkab, Pemkot maupun DPRD Provinsi NTT," tambahnya.

Berkaitan dengan informasi akan dibentuknya Daerah Otonom baru/Pemekaran Kabupaten TTS, pihak Kawil NTT akan siap membantu dari tahap pengharmonisasian dengan melakukan pengkajian yang lebih mendalam karena itu merupakan tugas Kanwil Kemenkumham dalam kaitan pengharmonisasian sesuai kewenangan Undang-undang agar Perda yang dihasilkan berkualitas, ungkapnya.

6B9E4910 992C 4E43 AFB7 2B08D5CB3572

Senada dengan Kakanwil, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus Bureni memberi masukan dalam diskusi, Rancangan peraturan daerah mengenai Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak saja menekankan peran pemerintah daerah untuk memberikan bantuan, tetapi bagaimana peran pemerintah daerah juga dalam bentuk pemberdayaan, misalnya memberikan akses untuk pengembangan kemandirian difabel menghasilkan produk kerajian dan peran selanjutnya memberikan bantuan pemasaran bagi hasil produk kerajinan karya Penyandang Disabilitas, ujar Yunus.

Diahkiri penyampaian Marciana, dengan kerja sama ini,
“mari kita berkomitmen agar kerja sama yang sudah dilaksanakan ini terus ditingkatkan untuk proses perancangan dan pengharmonisasian Perda salanjutnya yang lebih berkualitas. Saya harap Pemkab dan DPRD Kabupten TTS terus mendukung tugas, pelayanan dan program yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham NTT lebih fokus untuk membantu mengawasi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten TTS,” tutup Merci.

CF3499D8 F2EB 447D 8402 E8929234E2BA

4D159C8D 18AD 40AC 99F9 168860EA5772


Cetak   E-mail