Abaikan Pengharmonisasian Di Kanwil Kemenkumham NTT, Hanya Ada Dua Ranperda Dari Empat Ranperda Kabupaten Manggarai Barat Yang Lolos Di Biro Hukum

0A205432 B97B 4108 9126 674C3539A466
Kupang - Setelah sehari sebelumnya Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah di Kanwil Kemenkumham NTT, di hari Selasa (11/08/2020) Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melakukan kegiatan asistensi yakni fasilitasi rancangan peraturan daerah di Biro Hukum Setda Provinsi NTT. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri oleh unsur DPRD, Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham NTT. Kabupaten Manggarai Barat pada kesempatan kali ini mengusulkan 4 (empat) rancangan peraturan daerah yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Perum Bidadari dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Retribusi Jasa Usaha. 

Dari keempat Ranperda tersebut hanya 2 (dua) ranperda yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang dilakukan fasilitasi oleh karena telah dilakukan harmonisasi sesuai dengan Pasal 58 UU No.15 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“untuk kedua Ranperda lainnya belum dapat dilakukan fasilitasi karena harus taat asas sebagaimana perintah UU No.15 tahun 2019, untuk itu kami menghimbau segera berkomunikasi dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk dapat dilaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah tersebut” tegas Nyoman selaku Kabag Fasilitasi Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam kegiatan fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT diwakili oleh Firmina Weli (Perancang Ahli Muda), Nelci Fransisca Septory (Perancang Pertama) dan Frichy Ndaumanu (Perancang Pertama). “apresiasi terhadap Biro Hukum karena telah memfasilitasi kegiatan ini dan secara terkolaborasi dengan kanwil kemenkumham NTT mewujudkan produk hukum yang berkualitas sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Apresiasi juga kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat karena telah mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan ranperda tersebut” ungkap Firmina dalam sambutan awalnya.

Ditambahkan Nelci mengenai proses pengaharmonisasian hari kemarin telah dibuatkan berita acara dan surat keterangan hasil harmonisasi. “saat ini kedua berkas tersebut sedang di meja pimpinan dan dapat menjadi lampiran persyaratan agar kedua ranperda yang telah diharmonisasikan dapat difasilitasi di Biro Hukum serta mendapatkan nomor registrasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perda setelah sidang paripurna” jelas Nelci.

Kegiatan asistensi Ranperda berjalan lancar dengan banyak masukan terkait beberapa kesalahan penulisan di dalam ranperda Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan beberapa substansi pada ranperda penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan diantaranya kewenangan otoritas veterinier dan pengembangan padang penggembalaan umum. “kami menggunakan teknik penyusunan yang mengutip salah satu pasal di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk kemudian kami mengaturnya lebih detail mengenai norma yang dikutip tersebut sesuai dengan kondisi eksisting dan kebutuhan daerah. Otoritas veterinier sesuai dengan ketentuan harus ada di daerah oleh karena perannya yang strategis. Mengenai penetapan padang penggembalaan umum harus di dalam perda tersendiri karena menyangkut rencana tata ruang dan wilayah” terang Frichy diakhir kegiatan.

5D237964 BFF8 4D09 BA2C BE92438CBE87


Cetak   E-mail