RAPAT KERJA KOMISI V DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

ffff

Kupang - Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan,Yunus Bureni dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, Bintari Depari memberikan tanggapan dalam rapat kerja komisi V dengan mitra istansi vertikal terkait  Rancangan Peraturan Daerah prakasa Komisi V tentang Perlindungan Kebudayaan NTT yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi NTT, Selasa (11/08/2020).

Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah DPRD Provinsi NTT Tentang Perlindungan Kebudayaan NTT yang juga dihadiri oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Tim Pakar terkait Ranperda tentang Perlindungan Kebudayaan NTT, dan Dinas Pindidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Dalam penyampaiannya, Yunus mengatakan bahwa Pasal 169 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah juga mengatur bahwa: Setiap tahapan pembentukan Perda, Perkada dan peraturan DPRD mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan.

Yunus kemudian menjelaskan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan di Daerah belum sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratura Perundang-Undangan sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan secara teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, maka dalam angka 216 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya. Kenyataannya dalam rancangan peraturan daerah, tidak terdapat pengaturan lebih lanjut yang menggunakan teknik aanloop.

f

Berdasarkan deskripsi tersebut, maka disarankan untuk dilakukan penyusunan kembali naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor … Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan di Daerah.

Setelah melalui diskusi antara para peserta rapat, Ketua Komisi V, Ketua Bapemperda dan anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Tim Pakar terkait Ranperda tentang Perlindungan Kebudayaan NTT, dan Dinas Pindidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sepakat menyusun kembali Naskah Akademik dan Ranperda dimaksud.

Selain itu Ketua Komisi V dan anggota komisi juga mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT dan minta perancang peraturan perundang-undangan untuk ikut serta dalam pembentukan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ke depannya. Menjawab permintaan tersebut, perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan dengan senang hati siap bersama DPRD Provinsi NTT dalam pembentukan rancangan peraturan daerah.

 

ff


Cetak   E-mail