TIM PERANCANG MELAKUKAN ASSESMENT DI KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA TERKAIT RAPERDA TENTANG RETRIBUSI DAERAH

IMG 20200801 WA0024

Mengikuti agenda pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang dipimpin oleh Yunus P.S. Bureni (Koordinator Perancang/Perancang Madya), Lucky Dira Thome (Perancang Pertama), Mardiyanto Ibrahim (Perancang Pertama) dan Nelcy Septori (Perancang Pertama).

Tim disambut oleh Bupati Sumba Barat Daya, Dr. Kornelius Kodi Mete dengan pengalungan kain tenun khas Sumba Barat Daya. Selanjutnya beliau menyampaikan apresiasi kepada tim atas kedatangannya untuk melakukan assesment raperda retribusi daerah. Beliau berharap agar perda ini kelak bisa menjadi payung hukum untuk penarikan retribusi sesuai objek dan jenis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten kota, sehingga potensi yang ada bisa dimuat dalam materi muatan raperda ini. 

Selanjutnya Yunus memperkenalkan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTT dan menjelaskan bahwa tahapan pembentukan produk hukum daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan harus mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan amanat dalam UU No 12 Tahun 2011 dalam Pasal 98 yang menyatakan bahwa setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian Tim Perancang peraturan perundang-undangan memberikan paparan atau gambaran pada 13 (tiga belas) Perangkat Daerah terkait objek dan jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pasal 108.

IMG 20200801 WA0021

Peserta kegiatan ini adalah Perangkat Daerah, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pariwisata, Badan Kerjasama Antar Desa, Dinas Pendapatan Daerah Penanaman Modal, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Dinas Koperasi.

Kegiatan  dilakukan dengan mekanisme membagi 2 (dua) kelompok perancang perundang-undangan dan perangkat daerah untuk melakukan assesment. Fokus kegiatan ini adalah menggali potensi jenis dan objek retribusi yang ada di perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sumba Timur.

Ada banyak masukan dan terkait dengan penarikan retribusi yang sudah dilakukan namun pelayanan yang diberikan terbatas. Selain itu sudah ada perda tentang retribusi daerah tahun 2010, dan belum dilakukan perubahan. Selain itu beberapa Perangkat Daerah yang mengungkapkan permasalahan yang terjadi menyangkut objek retribusi namun tidak dituangkan kedalam materi muatan dalam perda. “kami mengapresiasi kedua draft ranperda ini, kesulitan kami lebih pada pengetahuan terkait potensi dalam menggali objek yang bisa dijadikan retribusi.

Agenda kegiatan kamis, 30 Juli 2020 akan dilakukan assesment berdasarkan komponen apa saja yang terdapat dalam objek jenis retribusi yang akan dipungut sesuai dengan potensi yang ada sehingga komponen tersebut bisa di jadikan data untuk dilakukan perumusan sehingga bisa didapatkan harga satuan yang dijadikan acuan sebagai retribusi daerah.

Kegiatan pada hari Jumat 31 Juli 2020 tim melakukan peninjauan objek retribusi dengan didampingi Kabid Retribusi dan Kabid Perencanaan pengembangan Dana Tranfer.

Objek retribusi yang di tinjau dan di dokumentasikan antara lain Pasar Rada Mata, Tempat Pembuangan Akhir di Desa Ramadana, pantai Kita, dan objek wisata pantai Waikuri.

IMG 20200801 WA0023

Dalam tinjauan tersebut diambil kesimpulan bahwa fasilitas yang disediakan tersebut masih belum optimal dan perlu diperbaiki sehingga pelayanan bisa optimal, dan retribusi di pasar radamata masih belum seragam dan variatif, seperi pedagang yang mendapat bangunan permanen seperi kios, namun dikenakan tarif retribusi sebesar Rp. 300/m2, sedangkan pedagang yang di pelataran yang membuat lapak sendiri dikenakan tarif lebih besar yaitu Rp. 1.500/m2. Fasilitas MCK juga belum tersedia air. Dipantai Kita dan pantai Waikuri pengenaan retribusi masuk dinilai sangat kecil yaitu untuk pengunjung lokal anak-anak dan dewasa sebesar Rp. 2000 dan untuk turis mancanegara anak-anak sebesar Rp. 5.000, dan dewasa sebesar Rp. 10.000. Di objek wisata Waikuri juga satuan ruang parkir belum tersedia, ketersediaan air untuk MCK tidak ada dan penataan pedagang didalam lokasi wisata masih terkesan amburadul sehingga pemandangan menjadi kurang indah. Padahal potensi di pantai Waikuri yang ada laguna menjadi spot yang sangat indah. Kebanyakan pengunjung ramai menjelang sunset.

Selanjutnya tim merumuskan masalah yang ada untuk dimasukan dalam kajian Naskah Akademik yang selanjutnya dituangkan kedalam materi muatan dalam raperda tentang retribusi daerah.

IMG 20200801 WA0022

IMG 20200801 WA0025

 

Cetak