KUPANG_Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur menggelar razia dan penggeledahan pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kupang, Kamis (30/07).
Tim Satgas Kamtib dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Mulyadi yang didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Yohanis Varianto, dan para tim yang berasal dari kanwil dan Rutan.
Mulyadi, dalam arahannya sebelum memulai razia dan penggeledahan menekankan, bahwa tujuan dilakukan penggeledahan ini dalam rangka menciptakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Atau yang biasa disebut P4GN. Penggeledahan ini juga menjadi langkah untuk menekan angka penyalahgunaan penggunaan Handphone.
Dari hasil Razia dan penggeledahan yang mulai digelar pada pukul 19.30 wita ini, petugas berhasil mengamankan beberapa benda yang berpotensi dijadikan senjata tajam dan sejumlah uang tunai dan ATM.
Selanjutnya barang hasil sitaan tersebut langsung dimusnahkan serta uang tunai dan ATM akan diserahkan kepada petugas Rutan untuk dicatat dalam Register D.
Untuk diketahui, Register D sendiri merupakan buku yang diperuntukkan pencatatan barang-barang atau UANG yang dibawa tahanan/narapidana dan dititipkan pada rutan/lapas.
Mulyadi, berharap dengan penggeledahan yang rutin dilakukan, kedepannya dapat tercipta kondisi yang kondusif, aman terkendali dan tertib pada Rutan.