Tim Perancang Perundang-Undangan Melakukan Uji Publik Bagi 2 Ranperda Inisiatif DPRD Pada 12 Kecamatan Di Kabupaten Manggarai Barat

IMG 20200725 WA0001

Mengikuti agenda pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Manggarai Barat, Tim Perancang peraturan perundang-undangan yang dipimpin oleh Arfan Faiz M, SH.MH (Kadiv YankumHAM) dan juga para perancang yakni Yunus P.S. Bureni (Koordinator Perancang/Perancang Madya), Firmina Weli (Perancang Muda), Yanto Ibrahim (Perancang Pertama), Lucky Dira Thome (Perancang Pertama), Frichy Ndaumanu (Perancang Pertama) dan Solidaman B. Plaituka (Perancang Pertama) ikut mendampingi DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam melakukan uji publik di 12 (dua belas) kecamatan yang berada di Kabupaten Manggarai Barat.

12 kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Komodo, Boleng, Sano Nggoang, Mbeliling, Lembor, Welak, Lembor Selatan, Kuwus, Ndoso, Kuwus Barat, Macang Pacar dan Pacar. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tersebut dimulai dari tanggal 22 Juli hingga tanggal 24 Juli 2020 dengan mekanisme membagi  4 (empat) kelompok perancang perundang-undangan untuk mendampingi anggota DPRD selaku ketua tim bersama dengan unsur perangkat daerah terkait yang difasilitasi oleh Setwan DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Tim bergerak mulai dari kecamatan terjauh dari ibu kota labuan bajo sampai pada kecamatan terdekat yang sesuai dengan kondisi dan jarak bahkan harus menginap di kecamatan tertentu untuk dapat melanjutkan kegiatan di kecamatan selanjutnya

Ada banyak masukan dan terkait dengan isu pemeliharaan ternak selain itu beberapa perangkat desa mengungkapkan permasalahan yang terjadi menyangkut persoalan tindak pidana perdagangan orang. “kami mengapresiasi kedua draft ranperda ini, kesulitan kami lebih pada pengelolaan pengetahuan terkait pemeliharaan maupun pemasaran hewan ternak dan juga untuk isu perdagangan orang dapat kami kemukakan bahwa dibutuhkan pelatihan ketrampilan bagi anak-anak lulus sekolah menengah yang tidak lanjut ke tingkat tinggi” ucap salah salah satu perangkat desa di Kecamatan Sano Nggoang menanggapi paparan umum dua ranperda tersebut.

IMG 20200725 WA0002

Sesi diskusi yang hidup selama beberapa hari pelaksanaan uji publik memberikan gambaran bahwa kedua ranperda ini sangat dibutuhkan di kabupaten Manggarai Barat. “Usul yang baik dan semangat untuk menanti implementasi kedua ranperda ini telah memberikan sinyal bahwa kedua ranperda ini benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat Manggarai Barat” Ungkap Marsel (ketua Bapemperda).

Ditambahkan juga oleh Arfan bahwa kedua rànperda ini pada dasarnya saling terkait karena keduanya berujung pada upaya melindungi dàn mensejahterakan masyarakat. Masalah perdagangan oràng salah sàtunya dapat dicegak dengan memberikan pelatihan ketràmpilan dan pengetahuan mengenai berbagai usaha kreatif memanfaatkan potensi yang ada di tiap desa.  

Arfan juga melihat potensi peternakan yang dimiliki di Manggarai Barat begitu besar dan seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan apabila pemerintah daerah melakukan tata Kelola yang baik. Hal ini ditegaskan kembali oleh Fritcy dengan mengatakan bàhwa “penetapan wilayah penggembalaan umum merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana amanat undang-undang. Oleh karena itu Pemerintah tidak boleh hanya menyalahkan peternak yang membiarkan ternak mencari pakan hingga mengganggu ketertiban umum oleh karena ladang penggembalaan juga sudah semakin sempit dan belum ada wilayah penggembalaan umum, tetapi Pemerintah harus menyediakannya”.

IMG 20200725 WA0004

Melanjutkan diskusi, Yunus menegaskan hasil assessment yang telah dilakukan sebelumnya dengan mengambil 4  kecamatan sebagai sampel sudah cukup menggambarkan persoalan perdagangan orang di Kabupaten Manggarai Barat, “persoalan pemulangan korban yang belum maksimal difasilitasi oleh pemerintah daerah dan kebutuhan akan rumah perlindungan sosial yang selama ini hanya disediakan oleh organisasi agama telah kita atur di dalam Ranperda ini untuk menjawab persoalan tersebut” jelas Yunus.

Masing-masing Tim Uji Publik selama 3 hari di 12 kecamatan yang terbagi atas 4 kelompok tersebut selanjutnya secara internal akan Kembali mendiskusikan hasil uji publik untuk segera memilah dan memilih beberapa masukan dan koreksi di dalam ranperda untuk kemudian sesuai agenda yakni pada hari senin (27/07/2020) akan dilakukan pembahasan tingkat I menyangkut draft ranperda tersebut.

IMG 20200725 WA0003

IMG 20200725 WA0005

 


Cetak   E-mail