Kadiv Yankumham Kanwil NTT Mendorong Lahirnya Perda Bantuan Hukum di NTT

IAN_5047.jpg

Bantuan Hukum merupakan hak setiap Warga Negara, oleh karenanya Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada mereka yang miskin dan marginal. Jaminan perlindungan ini harus diberikan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Pada Jum’at, 10 Juli 2020, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Arfan Faiz Muhlizi membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin secara langsung dengan Protokol covid 19, serta sekaligus secara virtual.

IAN_5004.jpg

Dalam sambutan pembukaannya Arfan menyampaikan bahwa perlu ada sinergi yang baik antara Kanwilkumham dan Pemerintah Daerah, terutama dalam ranhka mendorong terbukanyabakses keadilan yang lebih luas bagi maayarakat tidak mampu.

Bertempat di aula Kemenkumham NTT, peserta kegiatan dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bappeda Provinsi NTT, Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Bagian Hukum Kota Kupang, Bappeda Kabupaten Kupang, Fakultas Hukum Undana, Fakultas Hukum UMK, serta Fakultas Hukum UKAW, serta staf dari Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTT. Sedangkan perwakilan dari Bagian Hukum dan seluruh Sekretaris DPRD kabupaten di luar daerah mengikuti sosialisasi ini secara virtual.

Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Ariance Komile sebagai Moderator memberikan penjelasan terkait menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum khususnya pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa “Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” dan dilanjutkan dengan materi Perluasan Pemberian Bantuan Hukum yang disampaikan oleh 3 narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTT, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Bidang Hukum, Mustafa Beleng, Penyuluh Hukum Muda, Yopi Alex Raga.

IAN_4935.jpg

Arfan berharap kerjasama dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bisa berjalan dengan baik sehingga pembentukan produk hukum daerah tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat segera diwujudkan sehingga mampu meningkatkan layanan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin di wilayah NTT secara maksimal. Perluasan ini perlu dikakukan baik dari sisi pemberian layanan, cakupan kegiatan dan anggaran, dengan yrtap memperhatikan sisi kualitas layanan serta dari sisi sinergi sumberdaya bantuan hukum itu sendiri.

Mustafa Beleng menyampaikan bahwa penyusunan Perda Bantuan Hukum yang dikakukan oleh Pemda akan didukung penuh oleh Kanwilkumham NTT yang telah memiliki banyak Tenaga Perancang berkualitas.

Selanjutnya Narasumber lainnya, Alex menyampaikan informasi mengenai verifikasi dan akreditasi. Informasi ininpenting disampaikan karena meskipun nantinya ada Perda Bantuan Hukum dan alokasi dana bantuan hukum dari APBD, tetapi pelaksana program bantuan hukum adalah Organisasi Bantuan Hukum yang Terakreditasi oleh Kementerian Hukum Dan HAM yang dalam hal ini dilaksanakan oleh BPHN.

Sosialisasi berjalan interaktif, suasana dialogis terbangun antara ketiga narasumber yang memaparkan materi sosialisasi dengan para peserta dan para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi.

Pertanyaan-pertanyaan seputar gambaran implementasi peraturan daerah tersebut disampaikan oleh para peserta dan direspon dengan baik oleh para Narasumber.

Akhir kegiatan, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Ariance Komile mengapresiasi kehadiran seluruh peserta yang dalam kesempatan ini memberikan kontribusi pemikiran yang sangat luar biasa.

IAN_5169.jpg

IAN_5051.jpg

IAN_5068.jpg

 

 

 

Cetak