DPRD Komisi I Kabupaten Alor Siap Bekerja Sama Dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah Dengan Kanwil Kemenkumham NTT

IMG 20200708 WA0046

IMG 20200708 WA0047

Kupang 8 Juli 2020, bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D. Djone, menerima Kunjungan dari Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Alor. Maksud Kunjungan Komisis I ini adalah untuk mengembangkan kerja sama antara DPRD Kabupaten Alor dan Kanwil Kemenkumham NTT dalam hal pengharmonisasian produk hukum daerah dimana pada saat kunjungan Bapemperda membawa 2 (dua) rancangan peraturan daerah inisiatif  DPRD Kabupaten Alor. 2 Rancangan Peraturan Daerah untuk di konsultasikan bersama Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Ntt.

Kedatangan Komisi I DPRD Kabupaten Alor dipimpin Oleh Ketua Komisi I Doni Moy, Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi dan Perancang Peraturan perundang-undangan di bawah Koordinator Perancangan Peraturan Perudang-Undangan Yunus P. S Bureni. 

Pada pertemuan konsultasi ini, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTT dan meminta dukungan DPRD Alor antara lain di bidang Pemasyarakatan Marciana meminta dukungan sarana prasarana proses hibah tanah Lapas tanah Kemenkumham kepada Pemda Alor agar kompensasi yg telah di sepakati dapat di dukung oleh Pemda Kabupaten Alor. Bidang Keimigrasian Marciana meminta dukungan terhadap keberadaan pos imigrasi Maratain untuk dapat di tingkatkan menjadi TPI di pelabuhan laut Sedangkan untuk bidang Pelayanan Hukum dan Ham Marciana berharap dukungan DPRD dan Pemda kabupaten Alor agar dapat membuat kebijakan berupa peraturan daerah untuk mendukung keberadaan dan kelanjutan perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Alor melalui kelompok MPIG yang sudah ada di Kabupaten Alor sehingga Potensi-potensi Indikasi Geogarfis yang dimiliki oleh Kabupaten dapat dilindungi karena merupakan kekayaan daerah yang bermanfaat untuk menambah PAD Kabupaten Alor dan terutama untuk kesejahteraan masyarakat. Marciana juga meminta dukungan Komisi I dan Bampemperda dalam hal pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu melalui Peraturan Daerah .

 IMG 20200708 WA0047IMG 20200708 WA0040

Marciana menyambut baik kerjasama yang akan di lakukan DPRD Alor melalui konsultasi hari ini, maka kedepan diharapkan semua produk hukum daerah mulai dr perencanaan, penyusunan naskah akademik, pembahasan sampai dengan  evaluasi wajib melibatkan perancang hal ini selaras dengan Peraturan Perundang-undangan yang mana dalam Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengamanatkan bahwa setiap tahapan Peraturan Perundang-Undangan Wajib Melibatkan Perancang. Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan mampu untuk menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang lebih berkualitas, “Kami memiliki Perancang Peraturan perundang-undangan yang sudah telibat dalam penyusunan rancangan peraturan daerah di hampir seluruh daerah di Nusa Tenggara Timur, dan saya jamin Rancangan Daerah yang kami hasilkan bukan merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang Copy Paste dari daerah lain” tegas Kepala Kantor Wilayah.  

Kepala Kantor wilayah juga menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan daerah harus berdasarkan kebutuhan daerah bukan berdasarkan keinginan semata hal ini dapat berdampak pada implementasi perda yang akhirnya tidak dapat dilaksanakan.

Menyambung apa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menyampaikan bahwa dalam menyusun sebuah peraturan harus mendapatkan informasi yang akurat dan data dukung yang baik sehingga peraturan yang dibentuk betul-betul berdasarkan kebutuhan untuk itu perlu dilakukan assesmen dan dibuat naskah akademik.

IMG 20200708 WA0043

IMG 20200708 WA0042

Terkait dengan dua judul rancangan yang diajukan oleh Komisi I DPRD Alor Kepala Kantor Wilayah menyarankan agar Judul tersebut diubah karena sangat luas ruang lingkupnya. Dalam merumuskan judul terlebih dahulu dilihat persoalan apa yang harus diatur terkait dengan Minuman Keras dan Sampah sehingga pengaturannya bisa lebih fokus dan yang lebih penting lagi harus memperhatikan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga rancangan peraturan daerah tersebut nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun secara horizontal. 

Mendengar penjelasan dari Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi, Ketua Komisi I  menyampaikan bahwa “selama ini kabupaten alor khusunya DPRD Kabupaten alor belum pernah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM NTT dalam penyususnan Peraturan Perundang-undangan dari tahap awal, kami sangat mengharapkan bantuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan 2 rancangan Peraturan daerah ini juga rancangan-rancangan selanjutnya muali dari Perumusan judul di Propemperda. Bagaimana mekanisme kerjanya?” Pada kesempatan itu Koordinator Perancang Menjelaskan mekanisme kerja antara pemerintah daerah dan kantor wilayah kemenkumham NTT dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Komisi I DPRD kabupaten Alor sangat mengapresiasi kesediaan Kantor wilayah untuk membantu Kabupaten Alor membentuk rancangan peraturan daerah, dan berharap kerja sama ini dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang baik dan berkualitas. Selain itu juga Komisi I DPRD Kabupaten Alor sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT tentang Pemberian Bantuan Hukum  dan Perlindungan HAKI di Kabupaten Alor. Dan diakhir pertemuan Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pada prinsipya Kantor Wilayah Kemenkumham NTT mendukung Komisi I DPRD Kabupaten Alor untuk membentuk Peraturan Daerah yang berkualitas demi pembagunan daerah di kabupaten alor yang lebih baik.

IMG 20200708 WA0044

IMG 20200708 WA0048

IMG 20200708 WA0050

 

 

Cetak