PENTINGNYA PENGENALAN MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS BAGI MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA DI ERA GLOBALISASI SAAT INI

WhatsApp Image 2020 07 09 at 11.44.57

Kupang_Perkembangan globalisasi di segala lini kehidupan masyarakat mengakibatkan laju perkembangan perekonomian masyarakat semakin pesat. Kecenderungan akan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa tersebut akan berlangsung secara terus menerus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin meningkat. Ini menjadi hal yang dapat dipahami jika ada tuntutan kebutuhan suatu pengaturan yang lebih memadai dalam rangka terciptanya suatu kepastian dan pelindungan hukum yang kuat.

Mengingat akan kenyataan tersebut, Merek sebagai salah satu karya kekayaan intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting. Terkait dengan hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan TVRI Kupang melaksanakan TalkShow dengan tema “Pengenalan Merek dan Indikasi Geografis” selama 1 jam (Pukul 18.00-19.00 Wita) Rabu 08/07/202. Bertindak sebagai Narasumber yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Arfan F. Muhlizi dan Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li.

WhatsApp Image 2020 07 09 at 11.44.27 3

Dalam kesempatan pertama Kadiv Yankumham menjelaskan di era globalisasi seperti saat ini membuat semua negara berlomba-lomba mendorong perekonomian mereka untuk bisa bersaing dengan negara lain demikian pula Indonesia yang dimana salah satu tujuan dari negara kita adalah mensejahterakan masyarakat, namun diharapakan juga agar seluruh masyarakat kita dapat berupaya sendri tanpa bergantung pada pihak lain meskipun negara tetap mempunyai kewajiban untuk mesejahterakan masyarakatnya, Salah satu upaya kita adalah mendorong masyarakat untuk dapat mempunyai produk yang mempunyai unsur pembeda terhadap produknya. “Keberadaan merek menjadi penting, peran merek sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, sehingga dijadikan alasan penolakan terhadap merek yang sama pada pokok atau keseluruhannya, denga memiliki hak merek, sang pemilik dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. Disamping itu merek memiliki fungsi sebagai alat pembeda dengan produk sejenis yang dihasilkan juga berfungsi sebagai sarana promosi atas produk, sehingga dengan menyebut merek tersebut orang langsung mengenal dan mengngingatnya dan menjadi jaminan kualitas barangnya”, ujar Arfan

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek sendri terbagi menjadi merek dagang, merek jasa dan juga merek kolektif dimana merek kolektif ini dapat juga menjadi pendorong untuk meningkatkan perekonomian kita, karena dari merek kolektif kita tidak hanya mendrong usaha makro tapi juga usaha mikro dan menengah menjadi semakin kuat, karena merek kolektif bisa dijadikan merek bersama oleh kelompok orang tidak hanya satu atau dua orang tapi bisa ada komunitas yang bisa memakai merek kolektif ini.

WhatsApp Image 2020 07 09 at 11.44.27 2

Pada Kesempatan yang sama Erni Mamo Li juga membahas tentang pentinganya maksud dari Indiaksi Geografis dimana Indikasi Geografis merupakan tanda sama halnya dengan merek, namun berbeda dengan merek, Indikasi Geografis ini merupakan suatau tanda asal daripada suatu barang karena pengaruh alam lingkungan geografis yang memberikan suatau reputasi dan ciri khas tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan sehingga mampu meningkatkan nilai jual barang dan atau produk tersebut. Yang menjadi obyek perlindungan daripada indikasi geografis ini adalah sumber daya alam bisa berupa komoditi pertanian, kerajinan tangan dan juga hasil indsutri.

Dalam talkshow ini juga Erni menyampaikan Indikasi Geografis termasuk dalam kelompok kekayaan intelektual yang bersifat komunal. Pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geogfrafis ini adalah masyarakat yang mewakili suatu komunitas masyarakat pada wilayah tertentu  dan pemerintah daerah yang merupakan representative dari masyarakat.

Pada talkshow tersebut juga dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya terkait Merek dan Indikasi Geografis. Dan yang hadir via telepon pak yeri menanyakan terkait perlindungan terhadap keaslian dari pruduk kerajinan yang sudah banyak dimodifikasi seperti contoh pada Tenun Ikat

Menanggapi pertanyaan tersebut Erni menjelaskan bahwa terkait modifikasi yang marak terjadi pada kerajinan tangan berupa tenun ikat, kita kembali pada maanfaat dari pada perlindungan itu sendiri selama kita bisa membuktikan bahwa orang tersebut menjiplak atau memodifikasi karya kita sehingga kita bisa menuntut pihak yang melakukan hal tersebut karena hak kekayaan intelektual itu merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada seseorang terhadap karyanya. Juga sama halnya dengan Home Industri banyak yang sudah mempunyai lebel dan sudah diperdagangkan namun belum didaftarkan maka selama pelaku usaha belum mendaftar maka tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut pelaku penjiplak tersebut karena didalam kekayaan intelektual mempunyai prinsip siapa yang mendaftar terlebih dahulu maka dia yang mempunyai hak.

“Betapa hebatnya kemajuan perekonomian kita apabila didalam satu desa dari tiap desa yang ada di negara kita ini pada umumnya dan di NTT ini pada khususnya tumbuh membesar dari sebuah produk atau merek. Mari kita berproses kreatif sehingga dapat tumbuh menjadi besar, dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi kita karena ekonomi kita bukan semata bergantung dari pemodal besar namun tumbuh dari bawah. Mari juga kita lindungi Indikasi Geografis yang merupakan anugerah bagi wilayah kita, karena dengan melindungi Indikasi Geografis, kita akan memberikan reputasi wilayah yang akan  berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan juga pendapatan,” imbau kedua narasumber dalam penutup talkshow tersebut.

WhatsApp Image 2020 07 09 at 11.44.57WhatsApp Image 2020 07 09 at 11.44.57

 

 


Cetak   E-mail