DPRD Kabupaten TTS Siap Mendukung dan Mengakomodir Kebijakan Pengalokasian Anggaran Untuk Bantuan Hukum, Mewujudkan JDIH dan Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas

Kupang - Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Rombongan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peratutan Daerah (Bapemperda) disambut hangat oleh Marciana D. Jone (Kakanwil) dan Arfan Faiz Muhlizi (Kepala Divisi YankumHAM) beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan yakni Yunus.P.S Bureni (Perancang Madya/Koordinator Perancang), Lucky Dira Thome (Perancang Pertama), Frichy Ndaumanu (Perancang Pertama) dan Solidaman B. Plaituka (Perancang Pertama).

tts 87201

tts 87202

Dalam sambutannya, Marciana menyambut kedatangan tim Bapemperda DPRD Kabupaten TTS serta mendorong isu lain yang mungkin dapat dimasukkan sebagai kebijakan kedepan guna melindungi dan menghormati hak asasi manusia.

“kami berharap kedepan ada kebijakan mengenai pengalokasian anggaran bagi bantuan hukum untuk orang miskin sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Selain itu bersama dengan tim perancang kita telah hampir menyelesaikan ranperda mengenai disabilitas sehingga saya mengharapkan DPRD Kabupaten TTS untuk juga mengawal hasil kerja bersama ini hingga sampai pada implementasi ranperda yang akan menjadi perda” tegas Marciana.

tts 87203

tts 87204

Ditambahkan Arfan bahwa kebijakan di daerah harus tetap memperhatikan 6 dimensi sebagai tolak ukur penormaan. “salah satu dimensinya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi panduan dan nilai-nilai yang harus terkandung dalam setiap produk hukum di daerah” terang Arfan Faiz Muhlizi.

Lebih lanjut diungkapkan Arfan bahwa pengelolaan JDIH perlu ditingkatkan di daerah sehingga keterbukaan informasi khususnya produk hukum daerah dapat terwujud.

Menanggapi sambutan dan penjelasan dari Marciana dan Arfan, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten TTS siap untuk berkomitmen dalam mendukung saran dari Marciana, “komitmen ini mungkin dapat diakomodir di Tahun 2021 oleh karena program pembentukan produk hukum daerah di tahun ini telah berjalan. Selain itu, peran kami dalam menjalankan fungsi anggaran akan kami dorong dalam memberikan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.”ucap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten TTS.

Ditambahkan ketua Bapemperda bahwa pengelolaan JDIH akan juga diperhatikan di DPRD sebaga lembaga yang juga memiliki fungsi legislasi. Agenda kali ini membahas dan mendiskusikan mengenai dua hal yakni satu, progress penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang Penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; kedua, mengenai usulan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya air permukaan.

tts 87205

Terkait dengan topik diskusi pertama, dijelaskan oleh Yunus P.S. Bureni bahwa naskah akademik dan Ranperda telah siap untuk didiskusikan bersama baik secara internal maupun dengan perangkat daerah terkait. “pada prinsipnya semua hasil assement dan masukan dari berbagai pihak yang telah ditampung melalui kegiatan Assesment telah terakomodir di dalam naskah akademik, sehingga ranperda yang disusun merujuk pada kebutuhan masyarakat khususnya bagi para penyandang disabilitas di kabupaten TTS” ungkap Yunus menjelaskan.

Lebih lanjut Yunus menanggapi rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan sumber daya air permukaan yang harus merujuk pada ketentuan terbaru, “lahirnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air harus menjadi rujukan bagi kewenangan pemerintah daerah guna penyusunan rancangan peraturan daerah dimaksud” terang Yunus.

Diakhir diskusi, disepakati mengenai tindak lanjut kegiatan yang akan dilaksanakan mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yakni penyusunan bersama serta uji publik melalui Radio guna menjaring aspirasi masyarakat bagi penyempurnaan ranperda disabilitas.

tts 87206

tts 87207

 


Cetak   E-mail