Lindungi Kekayaan Intelektual demi Peningkatan Nilai Ekonomis Usaha

IMG 20200707 WA0022

IMG 20200707 WA0018

Kupang, (07/07/2020)_Memulai suatu usaha dan menjalankannya tanpa memperhitungkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebuah kesalahan. Hal tersebut dapat membuat karya ataupun kreasi para pebisnis bersangkutan dicuri dengan mudah. Oleh karena itu, pada masa awal memulai bisnisnya, mereka seharusnya sudah memberikan perlindungan HKI-nya, sebab HKI sejatinya dapat menjadi aset berharga yang bisa menyelamatkan usaha bisnis tersebut di masa-masa sulit.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bekerja sama dengan RRI Kupang melaksanakan Dialog Publik Kopi Pagi berdurasi 1 jam (pukul 09.00-10.00 Wita) dengan mengangkat tema "Manfaat Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha" dengan narasumber Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Bule Logo.

"HKI sejatinya adalah hak yang muncul dari hasil olah pikir atau kreasi manusia yang pada akhirnya menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Sederhananya, HKI ini dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Apa yang kita kenal dengan rahasia dagang dan tata letak sirkuit terpadu juga merupakan bagian dari HKI. Rahasia dagang digunakan untuk memproduksi/menghasilkan suatu barang, yang mana hanya diketahui oleh pemilik usaha/bisnis. Rahasia dagang tidak akan berlaku lagi manakala sudah diketahui oleh pihak lain. Contohnya produk coca cola, atau makanan lain yang rahasia dagangnya sudah pasti hanya diketahui oleh pemiliknya. Sedangkan Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan suatu rangkaian yang dibuat untuk menghasilkan suatu produk tertentu dan menghasilkan suatu fungsi. Contohnya motherboard di komputer, yang merupakan suatu rangkaian dalam kategori Tata Letak tersebut," jelas Erni membuka dialog pagi tadi.

Dalam dialog tersebut juga hadir via telepon Joni Thedens, seorang pelaku seni dan budaya NTT. "Kita di NTT sangat kaya akan berbagai budaya daerah. Ada kejadian misalnya ada penelitian-penelitian yang dari luar, harus ada surat rekomendasi ke pihak Pemda. Setelah kembali, mereka mengambil secara audio visual-audio kemudian mereka kemas menjadi suatu produk untuk mendatangkan keuntungan berupa uang. Tetapi memang celakanya kita tidak memiliki perlindungan atau dasar hukum untuk menuntut. Saya pun pernah mengalaminya. Data wawancara saya terkait seni budaya dalam bentuk kepingan CD, dijual oleh pihak luar. Dan saya tidak bisa menuntut apapun atas kejadian tersebut karena saya tidak punya hak secara huk untuk perlindungan tersebut. Menurut saya, proses untuk mendaftar sangat panjang dan cukup berbelit-belit dalam birokrasi. Karenanya ini merupakan tugas pemerintah untuk memberi perlindungan, agar lebih banyak karya anak bangsa yang dilindungi, setidaknya untuk mendaptkan pengakuan. Mungkin ini menjadi tantangan kita bersama," terang Joni ketika diminta tanggapan mengenai pentingnya HKI bagi masyarakat dalam bidang seni dan budaya.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menyampaikan penjelasana terkait perlindungan terhadap kebudayaan kita. "Memang secara khusus UU yang mengatur tentang hal itu belum ada secara spesifik, namun kebudayaan itu sebenarnya hak kepemilikannya adalah pada negara, sehingga saat ini ada regulasi yang mengaturnya dalam Permenkumham terkait inventarisasi ekspresi budaya tradisional. Dari inventarisasi tersebut akan tercatat dalam satu pangkalan data yang ada di Kemenkumham sebagai budaya dari Indonesia, sehingga tidak dengan mudah kebudayaan kita dicaplok atau diambil oleh pihak luar. Karena itu saya sependapat dengan pak Joni bahwa kebudayaan ataupun kekayaan intelektual kita perlu mendapat perlindungan karena akan berdampak terhadap nilai ekonomis. Terkait proses pendaftaran, kita akui bahwa pada waktu lalu, kita harus menempuh proses yang panjang. Namun sampai sekarang ini, telah diupayakan dengan berbagai oleh pemerintah dengan berbagai macam regulasi dan kebijakan sehingga mempermudah dalam proses pendaftarannya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual. "Untuk kepentingan masyarakat melalui perguruan tinggi, pengembangan ilmu pengetahuan dimungkinkan untuk dikembangkan. Ketika ada penelitian dari luar, harus dibuat kesepakatan untuk tidak mengkomersialisasikan hasil riset itu. Karena kekayaan intelektual itu adalah penghargaan atas hasil karya orang dengan pertimbangan bahwa untuk menghasilkan sebuah karya itu menghabiskan waktu dan biaya yang cukup besar sehingga pemiliknya wajib memperoleh manfaat ekonomi atau moral dari hasil karyanya itu. Inilah kewajiban semua komponen negara sebagai penjaga kelestarian bangsa. Kemenkumham telah berupaya melalui regulasi serta melakukan berbagai  dan kebijakan melalui sosialisasi, membuat surat edaran baik secara personal dengan Pemda sebagai pemilik dari budaya, dan mungkin tidak dianggap begitu penting sehingga sampai saat ini baru 2 kabupaten yang merespon hal tersebut yaitu Kabupaten Ngada dan Kabupaten Sabu Raijua," ungkap Dientje.

Nampak antusias yang besar juga dari pendengar dengan pertanyaan-pertanyaan via telepon. Dijelaskan juga oleh narasumber, dalam hal perlindungan kekayaan intelektual, dikenal asas first to file, siapa yang mendaftarkan pertama kali, maka ia yang berhak, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu. Karenanya penting untuk terus dilakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai kekayaan intelektual ini.

Dalam dunia bisnis, HKI bisa menjadi elemen penting karena dapat memberikan keunggulan berkompetisi ketika bermain di pasar yang dibidik bagi pemiliknya. Juga tidak menutup kemungkinan pula HKI ini dapat menjadi pemicu untuk memunculkan berbagai inovasi dalam bidang usaha yang pada akhirnya dapat menguntungkan publik juga pemilik usaha itu sendiri.

"Kami mengajak mari kita manfaatkan kekayaan intelektual kita secara khusus di dalam dunia usaha, karena lewat itu akan memberi nilai ekonomis.bagi usaha kita, sebagai aset dari usaha kita, untuk menghindari persaingan usaha, dan juga sebagai promosi bagi usaha kita sendiri. Jadi mari kita manfaatkan kekayaan intelektual kita dengan memberikan legitimasi melalui perlindungan pada kekayaan intelektual. Jangan takut untuk mendaftar kekayaan intelektual di era digital seperti sekarang ini. Jangan sampai usaha yang kita bangun sekian lama, dicaplok atau dimanfaatkan oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan sampai usaha kita dicaplok oleh orang lain, karena itu sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan atas usaha kita," imbau kedua narasumber dalam closing statement di akhir dialog.

IMG 20200707 WA0023

IMG 20200707 WA0021


Cetak   E-mail