MARCIANA : JAGA MARWAH KANWIL KEMENKUMHAM NTT DAN BEKERJALAH SECARA PROFESIONAL

IMG 20200627 WA0027

IMG 20200627 WA0029

Kupang, (27/06/2020)_Penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 dalam kehidupan ASN perlu dipahami dan dijunjung tinggi oleh seluruh ASN, termasuk di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi melakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Kupang, sekaligus melaksanakan tatap muka dengan seluruh jajaran Lapas Perempuan Kupang.

 

Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan ditemani Kalapas, Rini Budiarti beserta pejabat struktural Lapas Perempuan menyempatkan diri masuk berkeliling ke dalam area Lapas guna mengecek situasi dan kondisi dalam blok hunian serta melihat keadaan WBP yang ada dalam Lapas tersebut.

 

Saat tatap muka, kesempatan pertama diberikan kepada Mulyadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan yang baru dilantik pada beberapa waktu lalu untuk memperkenalkan diri sekaligus memberi arahan. "Ini adalah kesempatan perdana saya turun ke UPT setelah resmi bertugas di NTT. Saya mohon ijin untuk bergabung bersama seluruh jajaran Lapas Perempuan Kupang. Hasil pengamatan setelah berkeliling tadi, saya minta kepada Kalapas tolong disediakan jalur disabilitas, fasilitas pendukungnya termasuk toilet dan parkiran khusus jalur disabilitas. Selebihnya saya lihat semua sudah berjalan baik sesuai aturan. Saya tekankan juga kepada seluruh pegawai dalam bekerja itu harus menjadi tim yang solid untuk mendukung serta membantu pimpinan dan organisasi. Saya juga berharap, kedisiplinan yang sudah ada ditingkatkan lagi, sidik dengan finger print sesuai waktu masuk dan keluar kantor. Yang terakhir kerapian dalam berpakaian dan atribut wajib disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ada. Di era new normal ini, gunakan pakaian berlengan panjang sesuai aturan dalam ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian. Saya sungguh salut dengan kinerja Kalapas dan jajaran. Semoga kita bisa segera lolos menjadi WBK," ungkap Mulyadi disertai applaus seluruh jajaran.

 IMG 20200627 WA0013

Senada dengan yang disampaikan Kadiv Pemasyarakatan, Kakanwil pun turut menyampaikan perubahan positif yang terjadi dalam UPT Lapas Perempuan Kupang Kakanwil juga meyampaikan terima kasih kepada Kalapas Perempuan Kupang beserta jajaran karena telah terjadi beberapa perubahan di Lapas Perempuan Kupang. Kakanwil juga menginformasikan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang HAM maupun sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, ada beberapa pengaduan dan keluhan dari masyarakat tentang Pelayanan yang kurang bagus oleh oknum petugas Lapas Perempuan Kupang. Namun saat ini, pembinaan terhadap WBP di Lapas Perempuan Kupang sudah baik. Misalnya pemberdayaan pembuatan tenun ikat, kreasi pembuatan masker, juga olahan pangan berupa kue walaupun sempat menjadi kendala karena kekurangan WBP sebagai pekerja asimilasi," tutur Marciana yang dalam setiap kesempatan selalu didahului dengan ajakan bersyukur kepada Tuhan atas berkat nafas kehidupan.

 

Marciana berharap agar semua ASN di Lapas Perempuan Kupang sudah memaknai dan menerapkan PP Nomor 53 Tahun 2010 secara baik dan benar. Kakanwil mengingatkan kembali agar setiap ASN harus berintegritas dan mempunyai nilai-nilai hidup yang baik bagi diri sendiri maupun sesama. Nilai-nilai hidup yang baik harus dimulai dari dalam rumah tangga, di lingkungan kerja, di lingkungan sosial lainnya. Ketika di tempat kerja wajib masuk kantor tepat waktu, pada saat di kantor harus bisa memahami dan bekerja dengan baik dan mampu menyelesaikan tugas tepat waktu; tidak hanya datang di kantor lantas tidak mengetahui apa yang harus dikerjakan, juga jangan bekerja hanya menunggu perintah dari atasan. Selanjutnya Kakanwil yang biasa disapa Mercy ini mengingatkan juga ASN ketika berada di lingkungan manapun harus bisa menjaga citra sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM, misalnya untuk tidak melakukan tindak pidana dan lain-lain. Ketika seorang ASN melakukan tindak pidana maka yang bersangkutan bisa dikenai berbagai jenis hukuman misalnya Hukdis sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Hukuman Pidana. Mercy juga mengingatkan kembali bahwa atasan harus menjadi role model bagi stafnya. Attitude ASN harus terus dibenahi, bukan berarti selama ini salah, hanya saja perlu kita jaga sikap dan dibenahi terus-menerus ke depan. 

 IMG 20200627 WA0036

Menurut Marciana, di dalam menerapkan PP Nomor 53 Tahun 2010 sangatlah sederhana. "Ketika kita semua bisa mentaati dan menegakan aturan aturan yang ada secara baik dan benar maka kita akan terhindar dari semua masalah hukum dan perilaku-perilaku yang bisa saja menyimpang dari nilai-nilai kehidupan. Setiap kita harus bisa memiliki nilai nilai hidup yg baik, bekerjalah dengan hati. Sebagai ASN Kemenkumham,  kita harus menerapkan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif). Kita harus bersyukur pada Tuhan karena kita bisa bekerja di Kementerian Hukum dan HAM karena dari kementerian Hukum dan HAM kita mendapatkan gaji, Tunker, uang makan, namun apakah kita sudah bekerja dengan baik buat bangsa dan negara ini, mari kita merefleksi diri kita masing masing," ajak Marciana.

 

"Kita punya CorpU (Corporate University), mari belajar membuka aturan dan manfaatkan teknologi informasi yang ada dengan baik sebagai bagian dari pembelajaran. Gunakan seragam biru yang kita pakai secara bermartabat dan berarti, hargai dan hormati WBP sebagai kelompok rentan yang perlu dihargai dan dilindungi. Walaupun mereka melakukan kesalahan, kewajiban kita untuk membina dan melindungi mereka. Bekerjalah secara profesional dalam melaksanakan tugas. Wajib membuat SOP, apalagi kita sedang menuju WBK/WBBM, maka pelaksanaan pelayanan publik itu harus diutamakan. Buatlah SOP Pelayanan dan SOP tersebut bisa diketahui oleh publik, sehingga orang dapat menerima pelayanan dengan baik dari kita. Mercy berpesan kepada ASN Lapas Perempuan Kupang agar bisa membuat invonasi yang baik untuk organisasi agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik kedepannya. Mercy juga berpesan agar semua ASN wajib menjaga marwah Kemenkumham RI dimanapun berada. Jangan sampai saya mengetahui ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik pegawai atau PP Nomor 53 Tahun 2010 kalau sampai terjadi akan saya tindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kakanwil mengakhiri kegiatan tatap muka yang disambut tepuk tangan semangat jajaran Lapas Perempuan Kupang.

IMG 20200627 WA0015

IMG 20200627 WA0032

Cetak