Dialog Publik : "Kenali Karyamu Lindungi Hakmu"

Kupang - Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li bersama Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje E. Bule Logo hadir sebagai Narasumber pada Dialog Publik Komentar dan Opini Pagi di studio Radio Republik Indonesia Kupang dengan pembahasan "Mengenal Hak Paten dan Desain Industri Serta Keuntungannya Bagi Masyarakat", Kamis (25/6/2020)

Dalam dialog kali ini, narasumber lebih membahas terkait paten agar tidak terjadi salah paham masyarakat tentang paten itu sendiri. Erni Mamo Li menyebutkan lstilah "paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas dan bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan dari istilah "hak kekayaan intelektual" itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah salah-satu dari sekian banyak bentuk perlindungan HKI. Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.

"Hak paten dapat diberikan kepada inventor atas hasil temuan atau karyanya berupa barang ataupun proses, intinya disini ialah hasil yang berhubungan dengan teknologi, sehingga paten itu sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang Inventor atau seorang penemu atas hasil invensinya/ penemuannya di bidang teknologi, yang mana syarat dari invensi yang masuk dalam kategori paten tersebut ialah yang dapat diproduksi dan dapat diterapkan di dalam industri" terang Erni.

RRI 256202

Dalam kesempatan yang sama, kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual memberi penjelasan tentang Desain Industri yang merupakan suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi warna, garis, dan dapat ditampilkan dalam 3 (tiga) dimensi yang memberikan kesan estetis. Dengan kata lain desain industri merupakan tampilan dari sebuah produk yang menunjukkan ciri khas dari produk tersebut, baik dalam bentuk produk, barang, komuditas industri maupun kerajinan tangan.

Dalam sesi dialog interaktif, Erni Mamo Li menambahkan Hak Paten dimana sifatnya personal/ perorangan dalam pengurusan pendaftarannya dilakukan secara pribadi tentu dengan menggunakan biaya pribadi, karena keuntungan ekonomi akan dinikmati sendiri. Berbicara masyarakat umum, Intervensi Pemerintah lebih banyak kepada hak paten yang bersifat komunal, namun demikian pemerintah tetap memiliki berbagai program untuk mendorong terkait kekayaan intelektual yang sifatnya personal ini.

Sebagai contoh, dalam pemberdayaan yang masuk pada program pemerintah kepada masyarakat terkait UKM. Tersedianya anggaran pemerintah diperuntukkan kepada pendaftaran merek, dan desain industri.

Selain itu, adanya regulasi merupakan jawaban pertanyaan masyarakat terkait peran pemerintah. Pemerintah telah memberikan perhatian kepada masyarakat melalui regulasi yang telah dibuat, adanya regulasi tersebut berarti pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan hukum kepada suatu hasil produksi seseorang. "Ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah pada masyarakat" ujarnya.

Senada dengan Kabid Pelayanan Hukum, kasubid pelayanan KI menyebutkan terkait pembiayaan pendaftaran paten, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada paten yang dilakukan suatu organisasi/ pelaku yang bersifat komunal. Misalnya, dalam menghadapi kondisi pandemi yang sedang kita alami, pemerintah sedang menginisiasi paten proses vaksin dalam rangka penanganan covid yang secara keseluruhan pembiayaannya berasal dari pemerintah.

Dientje juga menambahkan, sesuai data yang tercatat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, hingga saat ini terdapat 2 Kabupaten yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis tenun ikat yaitu kabupaten Sikka dan Alor sedangkan 8 Kabupaten lainnya (Sumba Timur, Nagekeo, Belu, Ngada, TTU, Rote Ndao, Flores Timur dan Malaka) sedang dalam proses.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pendaftaran secara online melalui laman dgip.go.id, masyarakat secara mandiri dapat melakukan penelusuran apakah produk yang ingin di daftarkan hak patennya telah ada sebelumnya ataukan belum, jika telah ada produk yang sama dapat dipastikan kembali bahwa produk yang hendak didaftarkan memiliki nilai kebaharuan yang membedakan dengan produk yang dihasilkan orang lain.

Menyambung apa yang disampaikan, Erni mengatakan peran pemerintah daerah dalam hal ini sangat diharapkan untuk memberikan perhatian kepada masyarakat daerah terutama pelaku UKM dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hasil produksi tenun ikat yang merupakan gambaran erat kebudayaan. Dalam pengajuan pendaftaran proses hak paten tentunya dengan upaya melengkapi persyaratan pendaftaran membuat satu dokumen deskripsi yang berisi tentang bagaimana bentuk motif dan jenis-jenis tenun ikat pada daerah tersebut, digambarkan dalam deskripsi cerita sejarah yang menggambarkan keberadaan tenun ikat di daerah tersebut. "Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT merupakan bagian dari pemerintah sebagai instansi yang bertanggungjawab terkait pelaksanaannya dan siap menfasilitasi pendaftarannya" imbuhnya.

"Jika kita mempunyai karya atas kemampuan intelektual yang dimiliki secara pribadi serta menghasilkan suatu karya, mari kita lindungi karya tersebut karena dengan melindungi karya kita, akan mendapatkan keuntungan / nilai dari bentuk perlindungan hukum tersebut," himbau Erni menutup dialog interaktif.

Kasubid pelayanan kekayaan intelektual, menambahkan terkait kemudahan pendaftaran KI secara online sebagaimana telah disampaikan sebelumnya yakni melalui laman dgip.go.id, sangatlah mudah namun jangan dilihat dari besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mendaftar, lihatlah dari segi dampak perlindungan yang diberikan pemerintah, dimana untuk desain industri pemerintah memberikan perlindungan selama 10 tahun, untuk paten diberikan perlindungan selama 20 tahun tidak dapat diperpanjang lagi, dan 10 tahun untuk paten sederhana tidak dapat diperpanjang karena setelah itu jadi publik domain. Sepanjang masa perlindungan, pemilik memegang hak monopoli, sehingga dapat memaksimalkan keuntungan, namun jika pemilik tidak dapat melakukannya sendiri maka bisa melakukan lisensi dengan pihak lain untuk mendapatkan royalti.

RRI 256201

RRI 256203

Cetak