MARCIANA : TINGKATKAN ASISTENSI LAYANAN INFORMASI HUKUM DI WILAYAH NTT

07735C9E D1D8 4B8D 9464 FEFB67474997

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menyelenggarakan Kegiatan Penigkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi berupa Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui aplikasi zoom di Ruang Aula Kanwil. (25/06)

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengetahuan-pengetahuan hukum melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum dalam rangka mewujudkan hukum nasional yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan global, salah satunya dengan mewujudkan basis data dokumen dan informasi hukum nasional yang terintegrasi.

89EFCD27 1CE1 4247 95ED 397E03B84A35
Dalam sambutanya Merci menyampaikan bahwa Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.

Selanjutnya Merci sampaikan bahwa JDIH merupakan sarana dalam pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat berupa dokumen hukum peraturan perundang-undangan atau produk hukum termasuk putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada amanah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi. Perlu adanya kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Tetapi dalam pelaksanaan selama ini JDIH aksesnya hanya melalui bagian hukum baik di kabupaten/kota, kedepannya agar setiap UPT Pemasyarakat dan Imigrasi yang merupakan bagian dari Kanwil NTT untuk dapat memberikan informasi dan pengetahuan-pengetahuan hukum melalui JDIH. Permasalahan lainnya juga bahwa masih banyak Instansi menganggap JDIH tidak penting, pengelolaan JDIH hanya beban, bersifat tradisional/konvensional, minder/malu, dan itu merupakan tugas dari BPHN/Kemenkumham. Ujar Merci

Menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi di era digitalisasi saat ini dalam kaitan pemberian informasi dan dokumentasi Hukum. Merci sampaikan bahwa, Kanwil NTT sebagai pusat layanan hukum di daerah, terus berupaya dalam peningkatan kualitas layanan dokumentasi, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap agar terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu. serta mengembangkan kerja sama yang efektif antar pusat jaringan dengan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah NTT.

326C6070 4A33 49EC 8797 7E020148DE12

Peserta yang mengikuti Kegiatan ini terdiri dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum Kabupaten/kota se-NTT, Sekretariat DPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT, Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta se-NTT, Pejabat dan Pegawai pada Kanwil NTT, serta dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Kegiatan di lanjutkan dengan diskusi bersama dengan Narasumber yaitu, Kadiv Yankumham NTT Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum, Yasmon, dan Kepala Sub Bidang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sri Handayani, dengan di moderatori oleh Kepala Bidang Hukum, Mustafa Beleng.

947883A9 F7CE 4E40 8460 1EC72549D62F

426FB87E BD54 4DF9 93FF 755CFBD31AAF

Cetak