Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menyelenggarakan Kegiatan Penigkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi berupa Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui aplikasi zoom di Ruang Aula Kanwil. (25/06)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengetahuan-pengetahuan hukum melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum dalam rangka mewujudkan hukum nasional yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan global, salah satunya dengan mewujudkan basis data dokumen dan informasi hukum nasional yang terintegrasi.
Dalam sambutanya Merci menyampaikan bahwa Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.
Selanjutnya Merci sampaikan bahwa JDIH merupakan sarana dalam pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat berupa dokumen hukum peraturan perundang-undangan atau produk hukum termasuk putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada amanah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi. Perlu adanya kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Tetapi dalam pelaksanaan selama ini JDIH aksesnya hanya melalui bagian hukum baik di kabupaten/kota, kedepannya agar setiap UPT Pemasyarakat dan Imigrasi yang merupakan bagian dari Kanwil NTT untuk dapat memberikan informasi dan pengetahuan-pengetahuan hukum melalui JDIH. Permasalahan lainnya juga bahwa masih banyak Instansi menganggap JDIH tidak penting, pengelolaan JDIH hanya beban, bersifat tradisional/konvensional, minder/malu, dan itu merupakan tugas dari BPHN/Kemenkumham. Ujar Merci
Menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi di era digitalisasi saat ini dalam kaitan pemberian informasi dan dokumentasi Hukum. Merci sampaikan bahwa, Kanwil NTT sebagai pusat layanan hukum di daerah, terus berupaya dalam peningkatan kualitas layanan dokumentasi, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap agar terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu. serta mengembangkan kerja sama yang efektif antar pusat jaringan dengan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah NTT.
Peserta yang mengikuti Kegiatan ini terdiri dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum Kabupaten/kota se-NTT, Sekretariat DPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT, Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta se-NTT, Pejabat dan Pegawai pada Kanwil NTT, serta dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Kegiatan di lanjutkan dengan diskusi bersama dengan Narasumber yaitu, Kadiv Yankumham NTT Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum, Yasmon, dan Kepala Sub Bidang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sri Handayani, dengan di moderatori oleh Kepala Bidang Hukum, Mustafa Beleng.