Kanwil NTT Targetkan Peningkatan Jumlah Pendaftaran Kekayaan Intelektual

photo 2020 06 24 13 40 32
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang penerimaan permohonan pendaftaran, sosialisasi, pelaksanaan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal.

Hari ini, Rabu (24/06/2020), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur dan Universitas Nusa Cendana Kupang, Politeknik Pertanian Negeri Kupang serta Politeknik Pertanian Negeri Kupang, menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, Kepala Pusat Studi HAM, HAKI, Kependudukan dan Gender Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Undana Kupang, Simpleksius Asa, Wakil Direktur 4 Politeknik Negeri Kupang, Pieter Daud Samadara dan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Thomas Lapenangga.

Perjanjian kerja sama ini secara spesifik bertujuan untuk peningkatan kreatifitas masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual, serta pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki Kemenkumham NTT dan para mitra untuk mendukung pelaksanaan sistem Kekayaan Intelektual nasional serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai sistem Kekayaan Intelektual dan meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan bahwa Kekayaan intelektual (KI) merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia, namun masih banyak masyarakat yang belum tahu. “Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dan mencakup berbagai aspek dalam kehidupan manusia, namun masyarakat kita belum memahami pentingnya kekayaan intelektual dan bagaimana mendapatkan perlindungan,” kata Marci.

Oleh karena itu, Marci meminta agar para mitra dapat menjadi corong untuk mensosialisasikan pentingnya menghargai dan melindungi kekayaan intelektual serta ikut mendorong pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur untuk aktif mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal.

photo 2020 06 24 13 40 25
Untuk kekayaan intelektual komunal (KIK), menurut Marci, NTT merupakan provinsi yang kaya akan adat istiadat dan budaya tetapi belum dilindungi, hal ini karena kurangnya peran aktif pemerintah daerah untuk mendaftarkan KIK di daerah mereka masing-masing.

Padahal menurut Marci, di bulan April tahun 2018, pihak Kemenkumham sudah menandatangani kerjasama dengan para Bupati dalam hal perlindungan KI namun belum berjalan secara maksimal. Kanwil NTT sendiri menurut Marci, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual tetapi hanya memfasilitasi pendaftaran KI.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga mendorong agar para dosen agar mendaftarkan hasil penelitian agar dilindungi dari pemalsuan dan penjiplakan hasil karya. Dia menjamin bahwa pelayanan pendaftaran KI di Kanwil Kemenkumham NTT cukup mudah dan sederhana serta dilayani oleh petugas yang ramah dan tanggap namun juga bisa dilakukan secara online sehingga memudahkan akses bagi pendaftar yang jauh dari kantor wilayah.

“Target kita, dengan adanya PKS ini masyarakat dan pemerintah daerah akan semakin memhami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sehingga semakin banyak yang mendaftarkan baik perorangan maupun komunal,” kata Marci.

Kakanwil juga mengatakan akan mengadakan monitoring dan evaluasi perjanjian kerja sama ini setiap tahun sehingga dapat mengetahui proses perkembangan pendaftaran KI dan kendala yang dihadapi.

Kepala Pusat Studi HAM, HAKI, Kependudukan dan Gender Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Undana Kupang, Simpleksius Asa dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah awal, untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah dengan meningkatnya pendaftaran kekayaan intelektual.

Simpleksius mengatakan akan mendorong semakin banyak para akademisi dan peneliti untuk mendaftarkan hasil-hasil penelitian yang berkualitas, melibatkan stake holder dan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran kekayan intelektual.

photo 2020 06 24 13 40 47

photo 2020 06 24 13 40 43

photo 2020 06 24 13 40 36

Cetak