Apresiasi Tim Gugus Tugas Covid-19, Kanwil Kemenkumham NTT Bisa Menjadi Role Model dalam Konteks Penerapan New Normal

2

Kupang - Normal Baru (New Normal) sebagai langkah pemerintah untuk melawan pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan hidup manusia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan, new normal adalah perubahan perilaku di mana warga tetap bisa menjalankan aktivitasnya namun dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Kanwil Kemenkumham NTT telah menerapkan tatanan normal baru atau new normal sejak Jumat, 5 Juni 2020 secara serempak di seluruh Indonesia mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.PR.01.03 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone saat menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Publik secara live bertajuk "Tatanan Normal Baru Hukum dan HAM PASTI Produktif", Selasa (23/06/2020) bertempat di Studio 2 TVRI Kupang, dengan menghadirkan anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTT, DR. drg. Jeffrey Jap.

Menurut Marci, penerapan New Normal di lingkup Kementerian Hukum dan HAM NTT mewajibkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM serta pelayanan kepada masyarakat agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang tetap produktif dan aman dari Virus Covid-19.

Hal tersebut diterapkan dengan pola bekerja dari rumah (Work From Home) dan bekerja dari kantor (Work From Office ) dengan pembagian jadwal kerja setiap divisi maksimal 8 orang untuk pelaksana dan 3 orang pejabat utuk masing-masing Pejabat Pengawas dan Administrator.

Namun hal tersebut menurut Marci tidak mengurangi upaya pengendalian disiplin pegawai dengan tetap melaksanakan apel pagi dan sore dengan menjaga jarak dan memakai masker sesuai protokol penanganan Covid dan dirinya senantiasa melakukan monitoring kehadiran pegawai di ruangan masing-masing selama jam kerja.

Kanwil Kemenkumham NTT juga memaksimalkan penggunaan aplikasi Zoom untuk kegiatan pengarahan, rapat, pelantikan dan pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang ada di dalam DIPA, menggunakan Pakaian Dinas Khusus (PDK) berlengan panjang dan menggunakan celana panjang setiap hari kerja namun khusus wanita yang berhijab tetap menggunakan rok panjang.

Pada kesempatan tersebut, Marci juga menjelaskan tentang beberapa inovasi yang dilakukan di Kemenkumham NTT terkait pencegahan Covid-19. “Kami memiliki SOP yang mengatur tentang masuk keluar pegawai di dalam area kantor dan penerimaan tamu yang hendak berkunjung.

Di depan gerbang masuk kantor, setiap pegawai dan tamu wajib menggunakan masker dan diukur suhu tubuh oleh petugas, kami menyediakan air bersih dan sabun untuk mencuci tangan, bahkan di pintu masuk utama dan tiap ruangan divisi juga disediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer, tamu dihimbau untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak selama berada dalam area kantor,” kata Marci.

Terkait penerapan tatanan new normal di Keimigrasian dan Pemasyarakatan , Marci menjelaskan bahwa kantor imigrasi hanya akan membuka pelayanan sebanyak setengah dari kuota pada hari-hari biasanya.

Untuk pelayanan paspor pendaftaran antrean dilakukan melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO) melalui ponsel. Untuk pelayanan kepada WNA akan dioptimalkan melalui aplikasi izin tinggal online. Meski sudah dibuka, Kantor Imigrasi tetap menerapkan protokol kesehatan dimana petugas dilengkapi dengan masker, sarung tangan, dan face shield serta disediakan tempat sanitasi yang memadai.

Sedangkan untuk Pemasyarakatan, kebijakan yang diambil berupa penerapan protokol kesehatan baik kepada petugas maupun warga binaan dan tahanan, dengan melakukan cek suhu tubuh, membagikan masker, hand sanitizer, sarung tangan dan penyediaan bilik desinfektan, melakukan rapid tes bagi petugas, tahanan dan warga binaan.

3

“Untuk layanan kunjungan di Lapas dan Rutan untuk sementara dihentikan untuk pertemuan secara langsung dan dialihkan melalui media panggilan video bagi warga binaan dan keluarga secara gratis dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tutur Marci.

Lebih lanjut Marci menjelaskan tentang pross pemberian Asimilasi, Integrasi dan proses penerimaan tahanan selama masa New Normal. Dikatakannya, pihak Kemenkumham menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan anak yang sisa masa pidananya enam bulan, atau kurang, terhitung tanggal pada surat asimilasi dikeluarkan.

“Namun di kemudian hari apabila ditemukan pelanggaran terhadap syarat asimilasi, Kepala Bapas akan mengusulkan kepada Kalapas, kepala LPKA dan Karutan untuk melakukan pencabutan terhadap asimilasi yang diberikan, dan yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa pidana,” Tegas Marci. Marci kemudian menambahkan bahwa pihaknya untuk sementara belum menerima tahanan, kecuali tahanan yang sudah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dan Tahanan Pengadilan. Sedangkan Anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Jeffrey Jap mengapresiasi langkah-langkah yang diambil pihak Kemenkumham NTT dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dan memasuki masa New Normal.

"Saya bisa mengambil suatu angle bahwa sebagaimana dijelaskan oleh ibu Kakanwil, Kemenkumham bisa menjadi role model pembelajaran bagi kantor-kantor lain dalam konteks penerapan new normal. Apresiasi juga karena menggunakan media TVRI untuk menggelar dialog seperti ini sebagai bentuk sosialisasi yang memang sangat strategis terkait penerapan new normal untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang tidak bisa kita hindari dan tidak bisa kita prediksi kapan berakhirnya,” tutur Jeffrey.

Menurut Jeffrey, berbagai kebijakan dan strategi terkait pelaksanaan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah perlu dijalankan oleh semua masyarakat sehingga masyarakat dapat survive untuk melanjutkan kehidupan yang baru.

 

Cetak