Marciana : Terus Terapkan Nilai CorpU dan PASTI Dimanapun Berada

FA058C47 7155 4BA6 8D43 5973D1EB2C5C

 4133D6FF 9036 4A02 B5CA 48D6D52D633A

 

Kupang_ Selasa (23-06-2020)tepat pukul 08.00 wita bertempat di Kantor Rumah Detensi Imigrasi Kupang dilaksanakan Sosialisasi tentang Kode Etik Pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Rumah Detensi Imigrasi Kupang.Juga hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone, bersama Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah, Stefanus Lesu.

Pada kesempatan ini Kakanwil, Marciana D Jone memberikan sambutan sekaligus arahan kepada seluruh ASN Rudenim Kupang yang hadir dan menjadi peserta sosialisasi. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa jika bicara terkait PP 53, di Kemenkumham sendiri sudah dibungkus dengan banyak sekali Permenkumham terkait Kode Etik. Lebih lanjut Marciana menyampaikan kepada seluruh ASN yang hadir dalam sosialisasi untuk bekerja dengan loyalitas yang benar, yakni loyal terhadap atasan yang berdampak baik bagi instansi. Terkait Integritas, Marciana mengatakan bahwa jika ingin integritasnya dikantor baik maka mulailah berintegritas dari lingkup terdekat yakni dari dalam Rumah sendiri, karena kalau dari dalam rumah sudah berintegritas maka diluar rumah / dikantor pun Integritasnya baik.

“sekalipun bekerja di Rudenim seluruh ASN harus membaca semua regulasi aturan yang berkaitan dengan Kemenkumham serta tugas-tugas Kemenkumham karena jika berada di tengah-tengah masyarakat dan di tanya terkait Bantuan Hukum pun bisa dijelaskan dengan baik. Pimpinan dituntut untuk bisa memahami dan membagi tugas dari staf nya, karena jika pimpinan tidak memahami tugas dan fungsi dari bawahan/staf nya maka tidak mungkin pekerjaan dikantor dapat terlaksana dengan baik. Dan mulailah bekerja dengan disiplin, dimulai dengan hal kecil yaitu disiplin waktu”. Ujar Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone

Mengakhiri arahannya Marciana berpesan kepada Pimpinan dan Pejabat agar jadilah Role model bagi staf/bawahan sedangkan staf/bawahan juga menjadi Role model di tengah masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. CorpU dan PASTI jangan hanya di terapkan di kantor saja tetapi diluar kantor juga harus terus diterapkan nilai-nilai CorpU dan PASTI.

Selanjutnya Marciana pamit untuk meninggalkan tempat kegiatan karena mengingat ada kegiatan selanjutnya di Kantor Wilayah, kegiatan pun dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Kadiv Administrasi dan Kasubbid Kepegawaian Kanwil Kemenkumham NTT.
Saat hendek kembali ke kantor, sesampainya di loby Rudenim Kupang terlihat Marciana, Kakanwil Kemenkumham NTT sempat berbincang dengan seorang deteni asal Bangladesh yang ditahan di Rudenim Kupang. Disitu beliau menanyakan kepada deteni yang bersangkutan terkait masalahnya dan memberikan beberapa masukan/solusi bagaimana deteni mengatasi permasalahan tersebut.

 

29BA6C50 E719 44E0 BE17 1DCA0B4F42E2

056BB742 8291 4195 952D 45E69E73D19A

Cetak