“Mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM” Kanwil NTT Ikut Rapat Diseminasi HAM Secara Virtual

0106664B 2161 40D9 8F9A 571A0BD0DE81
Kupang – Dalam rangka Menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman terkait pelayanan publik berbasis HAM yang berpedoman pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hukum dan Ham menggelar Rapat Diseminasi HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui vidio teleconference, Kamis (04/06)

Kepala kantor wilayah Kemenkumham NTT Marciana D. Jone, didampingi PLT. Kadiv Yankumham Erni Mamo Li, PLT. Kabid HAM Ance Komile, Kasubid Pemajuan HAM Jeanett Sunbanu, dan beberapa pegawai pada bidang HAM mengikuti kegiatan secara online dari Ruang Rapat Divisi Yankumham.

Direktur Jenderal Hukum dan HAM Mualimin Abdi, yang didampingi Direktur Desiminasi dan Penguatan HAM Johno Supriyanto, dan Moderator Sekretaris Direktorat Jenderal HAM RR Risma Indriyani, memimpin langsung jalannya rapat sekaligus memberikan pengarahan,

“Dalam Undang-undang Dasar  Negara 1945  Pasal 28 hurut I ayat 4 bahwa tugas perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penghormatan kepada Ham adalah tugas Negara. Negara yang dimaksud adalah seluruh  aparatur sipil Negara”

Dalam Sidang Dewan HAM PBB  sekali dalam 2 tahun di Swedia, setiap Negara anggota PBB akan ditanyakan upaya yang apa telah dilakukan dalam mengimplementasikan kemajuan HAM di masing-masing Negara. Indonesia saat ini telah mendapat  apresiasi atas berbagai  kebijakan pemerintah seperti adanya dokumen perencanaan Aksi HAM berupa Rencana Aksi HAM Nasional dan Pelayanan Publik Bebasis HAM.

Khususnya untuk program Revitalisasi Kanwil sebagai Law and Human Right Center. Dirjen HAM mengharapkan agar  didahulukan kata Pelayanan Hukum dan HAM baru Law and Human Right Center mulai dari pembentukan Produk Hukum Daerah, Pengaduan Masyarakat dan lainnya supaya masyarakat  tahu apa peran dari kantor wilayah, ujar Mualimin

55C75D5F 1514 4724 B074 5CB39307ADCE

Dirjen Hukum dan HAM juga menjelaskan terkait “Aturan hukum yang berlangsung di Indonesia berupa Undang-undang hanya dapat berlaku  dalam lingkup wilayah Indonesia, ketika kita berada di Singapura maka aturan tersebut belum tentu berlaku disana. Sementara Hak Asasi Manusia berlaku secara universal di seluruh dunia, jika ada seorang warga Negara Indonesia mengalami sakit jantung di wilayah Singapura, maka atas nama HAM untuk kesehatan, orang tersebut wajib dibantu tanpa melihat asal warga Negaranya, dengan demikian  dimensi HAM lebih luas darI Hukum.

Menutup kegiatan Rapat Mualimin, menegaskan bahwa sesuai dengan aturan tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Permenkumham No.27 tahun 2018 tentang Penghargaan Publik Berbasis HAM agar harus dibangun oleh pemerintah serta perlu adanya sinergi antar Divisi di kantor wilayah sehingga Pelayanan Publik berbasis HAM dapat terlaksana dengan baik dan kedepannya Pelayanan Publik Berbasis HAM bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden.

2B167D45 5E95 4EAC B69D C3BD36227C42


Cetak   E-mail