Resmikan Layanan Terpadu Rutan Kupang, Marciana : "Jangan Bangga dengan Seragam Biru yang Anda Kenakan, Kalau Anda Tidak Melayani dengan Hati"

 

WhatsApp Image 2020 05 28 at 18.13.05

WhatsApp Image 2020 05 28 at 18.03.11 4

Kupang, 28/05/2020_Sebagai upaya implementasi visi dan misi Kementerian Hukum dan HAM, maka layanan terpadu perlu untuk diwujudnyatakan demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen tinggi di dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Rutan Kelas IIB Kupang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pemasyarakatan dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, meluncurkan pelayanan terpadu satu atap sebagai bentuk komitmen yang sungguh terhadap pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone dalam sambutannya pada peresmian Layanan Terpadu milik Rutan Kupang pagi tadi memuji terobosan baik yang dilakukan oleh Karutan, Yohanis Varianto dan jajaran ini. "Di awal sambutan ini, saya ingin memberi apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Kepala Rutan Kupang yang baru dalam bulan ke-3 kepemimpinannya namun sudah melakukan pembenahan yang menurut saya luar biasa bersama seluruh jajaran ASN Rutan Kupang. Layanan terpadu ini adalah bentuk pelayanan prima secara sinergi dan integratif yang berperspektif pada pemenuham HAM," ujar Marciana.

Layanan Terpadu Rutan Kupang yang diresmikan ini terdiri dari Layanan Bantuan Hukum, Layanan Pengaduan, Yankomas, Layanan Informasi, Layanan Kunjungan, Ruang Bantuan Hukum, Ruang Laktasi, Ruang Ramah Anak.

"Layanan bantuan hukum dan ruang bantuan hukum menunjukkan komitmen pemenuhan hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selanjutnya, layanan komunikasi masyarakat merupakan perlindungan yang diberikan melalui penerimaan dan tindak lanjut komunikasi masyarakat, menelaah dugaan pelanggaran HAM, dan melakukan koordinasi serta memberi rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM. Di sisi lain, layanan ruang laktasi dan ruang ramah anak merupakan perwujudan dari upaya pemenuhan hak anak, termasuk upaya mendukung terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak. Kemudian layanan kunjungan sebagai bentuk pemenuhan hak WBP. Untuk mendukung terwujudnya pelayanan prima, maka disediakan layanan pengaduan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kode etik dan kode perilaku dari setiap ASN Kementerian Hukum dan HAM. Dengan adanya kontrol sosial, maka penindakan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran, serta perbaikan secara internal dapat dilakukan secara berkelanjutan," jelas Kakanwil wanita pertama di NTT ini.

Lanjutnya dalam sambutan, "Besar harapan kami agar setiap kita dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan layanan terpadu ini. Kami membuka diri untuk setiap kritikan dan masukan demi terwujudnya pelayanan terpadu yang berkualitas. Saya mengucapkan selamat kepada jajaran Rutan Kupang yang sudah berinovasi untuk mensinergikan 8 layanan sebagai layanan terpadu yang sinergi dan integratif. Harapan saya, UPT lainnya dapat mengikuti langkah inovasi ini."

Dalam acara ini, tampak hadir juga Kepala BPS Provinsi NTT Darwis Sitorus, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, Herry Battileo dan Nita Juwita dari LBH Surya, Kadiv Administrasi Piet Bukorsyom, Plt. Kadiv Pemasyarakatan Gidion Pally, Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham NTT, Yustina Lema, para pejabat struktural dan seluruh ASN Rutan Kupang, serta beberapa wartawan media cetak dan elektronik.

Kepala BPS Provinsi NTT ketika menyampaikan sambutannya di awal acara, memberi apresiasi tinggi juga kepada Rutan Kupang yang menunjukkan semangat melakukan pembaruan layanan publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi demi mewujudkan pelayanan terbaik dengan ikhlas, yang diharapkan dapat menjadi role model ASN yang modern untuk berkinerja tinggi.
Senada dengan itu, Kepala Ombudsman NTT juga mengaku kaget melihat perubahan signifikan yang terjadi di Rutan Kupang yang dengat cepat merespon laporan atau pengaduan, salah satunya melalui peluncuran 8 layanan terpadu tersebut, yang juga merupakan implementasi dari UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

WhatsApp Image 2020 05 28 at 18.03.11 3

WhatsApp Image 2020 05 28 at 18.03.11 2

Sedangkan Kakanwil di akhir sambutannya, memberi peringatan keras kepada seluruh jajaran Rutan Kupang. "Jangan lagi ada yang namanya pungli disini. Jangan juga buat perbedaan antara warga binaan istimewa dan tidak istimewa. Berikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh warga binaan yang ada tanpa membeda-bedakan. Hindari juga kekerasan verbal ataupun non-verbal. Jadilah ASN yang bekerja jujur dan melayani dengan hati, karena seragam kita adalah kebanggaan, maka bekerjalah dengan baik agar tidak mencoreng citra Kementerian Hukum dan HAM yang kita banggakan ini," pungkasnya.

Kakanwil Kemenkumham NTT didampingi Karutan Kupang, bersama Kepala BPS, Kepala Ombudsman dan LBH Surya, dibawa ke dalam Rutan untuk melihat kondisi di dalam blok hunian warga binaan dan bentuk-bentuk pelayanan lain yang ada di dalamnya.

WhatsApp Image 2020 05 28 at 18.03.11 1

WhatsApp Image 2020 05 28 at 18.15.04


Cetak   E-mail