Kupang - Tingkatkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya ke UPT Pemasyarakatan terhadap klien warga binaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengadakan Rapat Penyusunan SOP Inovasi Bantuan Hukum di Ruang Aula Multifungsi Kanwil, Rabu (20/05/2020).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil NTT serta melibatkan langsung Kepala UPT Pemasyarakatan LPKA Kupang, Lapas Perempuan, Rutan Kupang dan perwakilan dari OBH Surya yang telah terakreditasi.
Dalam penyampaiannya, Marciana menyambut baik kegiatan ini karena merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pemberian layanan bantuan hukum kepada klien warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan.
Karena perlu diketahui bahwa masih banyak terdapat kendala-kendala yang terjadi seperti kurangnya pendampingan terhadap klien penerima bantuan hukum dalam menerima bantuan hukum.
“Saya berharap OBH ini mampu memberikan pendampingan hukum kepada Klien warga binaan secara maksimal untuk menjamin hak konstitusional, pengakuan, jaminan dan hukum yang adil serta meningkatkan sinergitas dengan pihak Lapas atau Rutan, agar pemberian bantuan hukum dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
Rapat dilanjutkan dengan penyusunan SOP Inovasi Bantuan Hukum dengan melakukan kajian terhadapan permasalahan-permasalahan yang terjadi di Lapas atau Rutan serta yang di hadapi dari Pihak OBH. Dari masukan-masukan ini lah yang menjadi langkah awal dalam penyusunan SOP Inovasi.