Kupang_ Selasa (19-05-2020) bertempat diruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT dalam hal ini PLT Kabid HAM, Ariance Komile didampingi Kasubid Pemajuan HAM dan JFU pada bidang HAM melakukan Koordinasi dengan Dirjen HAM yakni Kasi Subid Wilayah IIA, Mikeu Asriningpuri melalui teleconference dengan menggunakan aplikasi Zoom.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan masukan terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2019.
Dalam kesempatan ini Kanwil memberikan masukan terhadap Pelayanan Publik Berbasis HAM agar ada laporan tertulisnya dalam hal ini yaitu berupa hasil penilaian dan saran perbaikan karena pada tahun 2019 Dirjen HAM menambahkan Indikator penilaian diluar yang dikirimkan ke UPT yaitu UPT yang sudah meraih WBK/WBBM sebagai indikator penilaian. Kanwil juga meminta panduan verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang terbaru kepada Dirjen HAM.
Diakhir kegiatan Dirjen HAM memberikan tanggapan terkait masukan yang telah di berikan oleh Kanwil Kemenkumham NTT, yaitu Dirjen HAM menerima semua masukan dari kanwil, akan ada Permenkumham baru terkait Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM serta menginformasikan kepada kanwil bahwa penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2020 sedianya dilakukan bukan April tetapi karena pandemi Covid-19 maka penilaian tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.