Kakanwil Kemenkumham NTT Ikuti Arahan Menkumham Terkait Pasca Pemberian Program Asimilasi dan Integrasi Kepada WBP Melalui Vidio Teleconference

DDC9EE4C 7E5E 48FB 8BBA 86DBA7BCDD84
Kupang - Pasca Pelaksanaan Program Asimilasi dan Integrasi Pemasyarakatan dalam rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lapas atau Rutan berdasarkan PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga beserta jajarannya memberikan pengarahan melalui media Vidio Teleconference kepada seluruh jajaran kementerian Hukum dan HAM khususnya Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone didampingi PLT Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gidion Pally turut serta mengikuti kegiatan Teleconference secara langsung di Ruang Aula Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT. Senin, (18/05/2020)

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam penyampaiannya, terkait evaluasi Program Asimilasi dan Integrasi Pemasyarakatan atas Permenkumham No. 10 Tahun 2020, menjelaskan, bahwa program tersebut merupakan tindak kemanusiaan yang tetap berada pada koridor hukum yang telah ditetapkan. Kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah melalui program tersebut wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan sehingga sanksi berat akan diterapkan apabila terbukti kembali melakukan pelanggaran hukum.

Kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah agar berkordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan agar Membangun kordinasi dengan Forkopimda setempat (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah) membangun kordinasi dengan Kepolisian Daerah, Polresta, Polsek untuk memudahkan serta meningkatkan intensitas pemantauan dan respon cepat atas maraknya laporan pelanggaran hukum yang terjadi di masa-masa dampak Covid-19 ini dan yang menjadi laporan tindak pidana adalah warga binaan yang mendapatkan program asimilasi tersebut ini seperti pribahasa Air Susu dibalas dengan Air Tuba, ujar Menkumham. Koordinasi juga harus ditingkatkan dengan seluruh aparat penegak hukum setempat, serta para kelompok masyarakat sebagai dukungan pembinaan.

Menkumham juga menginstruksikan kepada Kakanwil dan Divisi Pemasyarakatan serta seluruh Ka UPT Pemasyarakatan untuk buatkan laporan terkait data warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi di Wilayah masing-masing, ini untuk mempermudah dalam melakukan pemantauan dan pengawasan secara efektif.

1A412FEE D2FF 49A0 A3AA 413BCCD3F81A

03FBA944 49DE 48E9 909D 59FE7C0117AD


Cetak   E-mail