Kakanwil Kemenkumham NTT Ikut Menandatangani MoU antara Aparat Penegak Hukum di Propinsi NTT

WhatsApp Image 2020 05 14 at 14.48.33

WhatsApp Image 2020 05 14 at 14.48.28

Kupang, 14/05/2020_Bertempat di aula Sasando Kejaksaan Tinggi NTT, siang tadi telah diselenggarakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Aparat Penegak Hukum (APH) tentang Penanganan Perkara Pidana dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di NTT oleh unsur Kepolisian Daerah NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Ditengah situasi pandemi Covid-19, kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti anjuran pemerintah sesuai protokol kesehatan yaitu menjaga jarak/physical distancing.
Acara ini juga disaksikan oleh Kepala Kepolisian Resor se-NTT, Ketua Pengadilan Negeri se-NTT, Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, dan Kepala Lapas/Rutan se-NTT secara daring melalui media Video Conference (Vicon).

Setelah bersama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, petugas membacakan Berita Acara Penandatangan Kesepakatan Bersama dan langsung dilanjutkan dengan Penandatangan Kesepakatan Bersama tersebut oleh Kapolda NTT, yang diwakili oleh Dody Eko Wijayanto (pihak pertama), Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Pathor Rahman (pihak kedua), Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade (pihak ketiga), dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone (pihak keempat).

Secara bersama-sama, disebut para pihak secara ex officio dalam wilayah masing-masing tersebut telah sepakat mengadakan kesepakatan berdasarkan pada prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk melaksanakan proses penetapan perkara pidana di NTT selama masa tanggap bencana pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi : (a) Penyediaan pra tuntutan, dan (b) Penuntutan dan Eksekusi. Kesepakatan Bersama ini berlaku selama masa tanggap pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang dengan niat baik sudah berinisiasi melakukan penyusunan MoU ini secara bersama-sama dengan pihak Polda NTT dan Pengadilan Tinggi Kupang, sampai proses penandatanganan hari ini. Terima kasih juga semua pihak sesama Penegak Hukum baik di tingkat Propinsi juga di Kabupaten/Kota yang juga sudah bekerja sama membantu kami di dalam pengawasan terhadap narapidana yang melakukan program asimilasi dan integrasi di rumah," ujar Marciana Jone dalam sambutannya siang tadi.

WhatsApp Image 2020 05 14 at 14.48.19

Kakanwil Kemenkumham NTT juga menyampaikan permohonan maaf karena saat ini tidak bisa menerima tahanan baru dari instansi penegak hukum untuk masuk ke dalam Rutan/Lapas demi pencegahan dan penanganan Covid-19 yang sangat rentan penyebarannya ketika berada di dalam Lapas/Rutan.

"MoU hari ini saya berharap bukan hanya sekedar formalitas, tapi memang benar-benar harus diimplementasi oleh semua Aparat Penegak Hukum. Situasi saat ini, kita tidak bisa mengesampingkan bahwa penegakan hukum tidak berjalan. Tetapi harus tetap berjalan penegakan hukum ini untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena itulah esensi sebenarnya dari forum Kesepakatan Bersama hari ini. Saya juga meminta kepada para Kepala UPT Pemasyarakatan di daerah untuk tetap bangun dan jalin kerjasama yang baik dengan semua pihak untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kita," lanjut Marciana.

Kegiatan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama, sebagai bentuk pendokumentasian pelaksanaan kegiatan, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

WhatsApp Image 2020 05 14 at 15.02.38

WhatsApp Image 2020 05 14 at 15.02.36

Cetak