Melalui Media Teleconferace, Kakanwil Kemenkumham NTT Mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM

 EA73CE8C A9EE 46D5 9CC5 82A01069B4EE
9E267071 AD0E 4FA0 A372 9048748E5AC7

 

Kupang_ Rabu (01-04-2020) tepat jam 12:00 wita, bertempat di Ruang Multifungsi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Wilayah Marciana D. Jone didampingi Kepala Divisi Admisistrasi, Piet Bukorsyom, PLH Kepala Divisi Keimigrasian, Christian Pena, serta PLH Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gideon Pally mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM melalui media teleconference. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Komisi III DPR RI, Adies Kadir dan dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery beserta Anggota Komisi III DPR RI, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Rapat Kerja ini membahas penanganan dan pencegahan covid-19 di Lapas/Rutan dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam menghadapi status Darurat Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Beberapa Permenkumham di Bidang Keimigrasian yaitu: Permenkumham No. 3 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemebrian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Repubik Rakyat Tiongkok, Permenkumham No. 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona; dan Permenkumham No. 8 tahun 2020 tetang Penghentian Sementara Bebas Bisa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Di Bidang Pemasyarakatan pun Kementerian Hukum dan HAM RI juga menerapkan beberapa upaya yang dilakukan dalam rangka Mencegah dan Mengendalikan Pandemik Covid-19 di LP/Rutan diantaranya : telah dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Tanggal 30 Maret 2020 (Berita Negara Nomor 298), Keputusan menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Tanggal 30 Maret 2020 serta surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS- 497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasa Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dengan total pengeluaran dan pembebasan +- 30.000 orang Narapidana, Meniadakan kunjungan dan menggantinya dengan kunjungan online, Menyusun/merevisi SOP masuk Lapas/Rutan dalam rangka meminimalisir penyebaran dan penularan Corana Virus Disease (Covid-19), Menyediakan wastafel dan bilik sterilizer, Melakukan penyemprotan Disinfektan, serta Melakukan sidang melalui teleconference.

Adapun beberapa point yang didapat dari rapat ini ialah, Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk tetap memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian di berbagai jalur dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing atau tenaga kerja asing untuk mencegah penyebaran covid-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menerapkan protokol kesehatan dalam situasi darurat di setiap Lapas/Rutan termasuk di dalamnya upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di Lapas/Rutan, dan segera menyelesaikan RUU tentang pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni Lapas/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.

 

3C93BBD5 C785 4FB5 AC1E FA836DA52953

Cetak