Komisi I DPRD Kabupaten TTS Lakukan Konsultasi Dengan Kanwil Kemenkumham Terkait Hak Imunitas DPRD

 IMG 20200324 WA0053

Kupang - Selasa, (24/3/2020) Bertempat di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Marciana D. Djone menyambut kedatangan Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam rangka konsultasi mengenai hak imunitas DPRD.

Sekretaris Komisi I DPRD TTS, menyampaikan bahwa ditengah keprihatinan terhadap wabah virus Covid-19 ini, DPRD Kabupaten TTS sengaja menyempatkan waktu untuk melakukan konsultasi mengenai hak imunitasi DPRD.

“Hak imunitas yang melekat pada tiap anggota DPRD agar tidak disalahartikan, maka kami memohon diskusi dengan teman-teman Kemenkumham NTT mengenai batasan hak imunitas tersebut,” jelas Thomas Anggota Komisi I DPRD Kabupaten TTS.

Marciana mengapresiasi atas kehadiran Anggota Komisi I DPRD Kabupaten TTS, ditegaskan bahwa semua anggota DPRD memiliki hak imunitas dalam rangka perlindungan terhadap angggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Hak imunitas tentu saja harus dalam batas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yakni budgeting, pengawasan dan regulasi. Oleh karena itu tugas dan fungsi tersebut menjadi kata kunci atau batasan terhadap pengenaan hak imunitas,” kata Marciana.

Yunus P.S. Bureni (Perancang Ahli Madya/Koordinator Perancang) menambahkan bahwa lahirnya hak imunitas bersumber dari Pasal 160 huruf F dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 “Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Kakanwil, Pasal 176 ayat (2) menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,dan/atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, hal diluar konteks pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tentu saja bukan menjadi objek atau unsur penerapan hak imunitas,” jelas Yunus Bureni.

Sebagai tindak lanjut atas kegiatan hari ini, DPRD Kabupaten TTS akan mengundang pihak Kemenkumham NTT untuk melaksanakan penyamaan presepsi sekaligus dalam waktu dekat memohon Legal Opinion terkait permasalahan ini.

Diakhir pertemuan, Merciana menyambut hangat setiap kerjasama yang selama ini sudah terjalin dan berharap kedepan DPRD Kabupaten TTS tetap bermitra dengan Kanwil Kemenkumham dalam berbagai bidang bukan hanya pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas namun bidang-bidang lainnya.

IMG 20200324 WA0049

IMG 20200324 150256 211

 


Cetak   E-mail