Mendorong Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas di Timor Tengah Selatan Melalui Sebuah Ranperda

Dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan inisiatif untuk membentuk peraturan daerah tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (Ranperda Disabilitas).

DPRD melalui MOU dengan Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan proses pembentukan Ranperda Disabilitas dengan melibatkan pejabat dan tenaga perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yakni Marciana Djone, SH (Kadiv yankumham), Yunus Bureni SH,MHum (Perancang Madya/Koordinator Perancang), Abadullah, SH (Perancang Pertama), dan Frichy Ndaumanu SH,MH. Proses penyusunan ranperda disabilitas tersebut diawali melalui upaya penggalian masalah (assessment) di masyarakat pada 9 Kecamatan dari 32 Kecamatan yakni, Kec. Amanuban Selatan, Kec.Kolbano, Kec.Kuanfatu, Kec. Amanatun Selatan, Kec. Amanuban Timur, Kec. Amanuban tengah, Kec. Mollo Selatan dan Kec. Mollo Utara.

kegiatan assement ini untuk menggali permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas sehingga dapat dilakukan intervensi kebijakan melalui peraturan daerah” ujar Marciana D.Djone dalam sambutannya di Desa Oelet, Kab. TTS. Pelaksanaan kegiatan yang menghabiskan waktu 5 (lima) hari tersebut berlangsung sejak tanggal 24-28 Februari dilaksanakan dengan melibatkan Forum Parlemen, Komite Penyandang Disabilitas Daerah (KIPDA) bersama anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) lainnya.

Ada banyak permasalahan yang harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diantaranya pendataan terhadap penyandang disabilitas, penguatan kelembagaan bagi para penyandang disabilitas, serta program dan kegiatan yang khusus memberikan pelayanan atau pemenuhan hak penyandang disabilitas. “terkait dengan isu-isu permasalahan yang kita dapatkan dari hasil assement dengan masyarakat dan perangkat daerah terkait akan menjadi substansi norma di dalam Ranperda ini” ujar Yunus Bureni menyudahi pertemuan dengan perangkat daerah di gedung DPRD di hari terakhir kegiatan.

WhatsApp Image 2020 02 28 at 10.20.02

WhatsApp Image 2020 02 28 at 10.20.02 1

WhatsApp Image 2020 02 28 at 10.20.02 2

WhatsApp Image 2020 02 28 at 10.20.03

 


Cetak   E-mail