KANWIL KEMENKUMHAM NTT DORONG PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LEMBATA

IMG 20200221 WA0027

Lewoleba_Bertempat di ruang kerja Plh. Sekda Kabupaten Lembata; Kedang Paulus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li dan Kepala Lapas Lembata, Andreas Wisnu Saputro melakukan kegiatan koordinasi terkait dengan Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis, serta kekayaan Intelektual (KI), PPNS, notaris, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dalam hal pengharmonisasian konsep Rancangan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Lembata, Jumat (21/02).

Marciana menyatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak lain membajak dan mencuri KIK khususnya di Kabupaten Lembata. "Tradisi penangkapan ikan paus di Kabupaten Lembata diperlu didorong agar mampu memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat," katanya.

Beliau juga menyatakan bahwa Lembata memiliki potensi yang luar biasa untuk KIK baik berupa tenun ikat, tarian dan lagu daerah termasuk juga tradisi penangkapan ikan paus.

Beliau selain menjelaskan tentang Kekayaan Intelektual juga memberikan informasi terkait Undang Undang Nomor 15 tahun 2019. "Undang-undamg ini mengatur peralihan kewenangan untuk mengharmonisasi Raperda yang dulunya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kini menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.

Selain itu, juga dibahas Organisasi Bantuan Hukum belum ada di Kabupaten Lembata sehingga Kanwil Kemenkumham NTT juga mendorong Pemda Lembata untuk mendorong masyarakat miskin memperoleh layanan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi yakni LBH Surya. (nr)

IMG 20200221 WA0026

IMG 20200221 WA0025

Cetak