Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin

Kupang - Sejak Tahun 2011 Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat miskin khususnya dalam rangka pemberian bantuan hukum gratis. Peran Pemerintah dalam memberikan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, sampai saat ini telah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dimana praktek pelaksanaannya Kemenkumham bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum sebagai Lembaga/ pihak ketiga pelaksana pemberi bantuan hukum.

Dalam Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengamanatkan peran Pemerintah Daerah dalam pemberian Bantuan Hukum, namun sampai dengan saat ini, Pemerintah Daerah baik Provinsi NTT maupun Kabupaten/Kota se NTT belum satupun yang menyusun Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum.

sosbankum 202201

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT pada Rabu, 20 Februari menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin, bertempat di ruang multi fungsi. Peserta kegiatan berasal dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Kepala Bidang Rapat pada Sekretariat DPRD Kota Kupang, Dinas Sosial Provinsi dan Kota Kupang, Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, LBH Surya, dan LBH Nuri.

Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Ariance Komile sebagai Narasumber memberikan penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan dilanjutkan dengan materi Pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Hempy J.W. Poyk (Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah).

Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilaksanakan kali ini lebih menitik beratkan pada perluasan pemberian bantuan hukum melalui Peraturan Daerah. Oleh karena itu, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Ariance Komile mengapresiasi kehadiran seluruh peserta yang dalam kesempatan ini memberikan kontribusi pemikiran yang sangat luar biasa.

sosbankum 202202

sosbankum 202203

Dalam kegiatan ini juga topik yang mengemuka adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Pemberian Bantuan Hukum kepada orang miskin yang pernah ditolak oleh Biro Hukum Setda Provinsi NTT pada saat asistensi. Hal ini merupakan tugas penting yang perlu menjadi perhatian Bagian Hukum Kota Kupang dan Sekretariat DPRD Kota Kupang untuk mengangkat kembali Peraturan Daerah ini, mengingat sampai saat ini belum ada Kabuapten/kota di NTT yang membentuk Perda tentang Bantuan Hukum bagi orang miskin, sehingga diharapkan Kota Kupang menjadi Kota pertama yang membentuk Perda dimaksud.

Berdasarkan masukan dari seluruh peserta, kiranya moment ini menjadi langkah awal untuk mendorong Pemerintah Daerah di dalam membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.

Dalam diskusi yg hangat, Bagian Hukum Kota Kupang dan Sekretariat DPRD Kota Kupang menyampaikan akan melihat dan mengangkat kembali rancangan perda tentang pemberian bantuan hukum bagi orang miskin yang pernah diajukan sebelumnya.

Pada akhir kegiatan sosialisasi Peserta sepakat untuk bekerjasama dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Perda pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, komitment ini melibatkan unsur Pemerintah dan OBH yang hadir pada saat sosialisasi.

soabankum 202205

sosbankum 202204

Cetak