Tim Penyusun Ranperda Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan hewan Laksanakan Assessment di Manggarai Barat

Selasa (18/02/2020) Tim Penyusun Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri dari Mustafa Beleng, SH (Kabid Hukum), Yunus Bureni SH.,M.Hum., (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya/Koordinator Perancang), Mardiyanto Ibrahim, SH.,M.Hum., (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama) dan Frichy Ndaumanu SH.,MH., (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama) melaksanakan kegiatan assessment dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kecamatan Lenjor dan Kecamatan Lenjor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.

Tim penyusun Ranperda sedang mengerjakan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Barat, yang melihat bahwa urusan peternakan dan kesehatan hewan selama ini belum begitu maksimal dilaksanakan di daerah. Adapun dari hasil assessment awal juga terlihat permasalahan-permasalahan seputar pemeliharaan ternak yang masih dilepas (liar), sumber daya manusia dan infrastruktur yang belum cukup memadai serta belum maksimalnya pengawasan terhadap mutasi ternak maupun perizinan peternakan.

“Assessment merupakan langkah awal penyusunan ranperda yang akan melihat permasalahan di masyarakat untuk kemudian akan disusun norma yang akan mengatur mengenai tanggung jawab atau solusi apa yang akan ditempuh mengatasi permasalahan tersebut”, ujar Yunus Bureni mengawali kegiatan assessment di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggara Barat.
Lebih lanjut, kegiatan yang sedianya akan dilaksanakan selama 3 hari efektif akan mengambil sampel pada Kecamatan Komodo serta dihari terakhir akan dilaksanakan FGD dengan perangkat daerah terkait guna mengumpulkan data primer dan data sekunder bagi penyusunan Naskah Akademik dan Raperda.

IMG 20200219 WA0016

IMG 20200219 WA0019


Cetak   E-mail