Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019, Kadiv Yankumham NTT Kunjungi Sekda Flores Timur

IMG 20200218 WA0050

Larantuka_Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur didampingi Kabid Pelayanan Hukum, Erni M. Li serta Karutan Kelas IIB Larantuka, Ahmad Sihabudin bertandang ke ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur pada Selasa (18/02).

Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa harmonisasi Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah harus diharmonisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terutama oleh Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan (suncang).

"Kami berharap Pemerintah dan DPRD Flores Timur meningkatkan keterlibatan Suncang dalam harmonisasi peraturan daerah," ujar Marciana.

IMG 20200218 WA0049

Selain itu, koordinasi tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT perihal PPNS, Notaris, dan Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta penjelasan pengisian data aksi HAM sebagai pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham). Dibahas juga mengenai penandatanganan nota kesepahaman antara Rutan Larantuka dengan Pemkab Flores Timur terkait pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Larantuka.

Marciana juga menyarankan dengan terbentuknya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kabupaten Flores Timur agar dilanjutkan. "Dengan penyusunan perda sehingga ada payung hukum terkait biaya dan lain sebagainya. Potensi indikasi geografis Flores Timur seperti tenun ikat, coklat kakao, kacang mente dapat memberikan dampak ekonomi secara langsung kepada masyarakat," ujar Marciana.

Sekda Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda pun menyambut baik kedatangan Kadiv Yankumham beserta tim. Menurutnya, perlu adanya penyederhanaan peraturan agar lebih tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum di masyarakat. (nr)

IMG 20200218 WA0045

 

 

 

 


Cetak   E-mail