Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Asep Syarifudin didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kupang, Badarudin hadir sebagai Narasumber dalam Dialog Interaktif yang diadakan oleh Stasiun Radio Swara Timor FM, Jumat (14/02/2020).
Dalam kesempatan itu Asep menjelaskan tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Menurutnya Revitalisasi Pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti sehingga dapat memudahkan organisasi dalam mengambil langkah kebijakan.
Melalui Revitalisasi Penyelengaraan Pemasyarakatan, pembinaan narapidana akan diklasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security.
"Di NTT sendiri sudah ada Lapas Maximum Security yaitu Lapas Waingapu, Lapas Medium Security Lapas Waikabubak dan Lapas Minimum Security di Lapas Terbuka Waikabubak," tutur Asep
Ditambahkannya, tujuan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan; meningkatkan objektifitas penilaian perubahan perilaku Tahanan, Narapidana dan Klien sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pelayanan, Pembinaan dan Pembimbingan; meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan.
Sedangkan Kalapas Kupang, Badarudin menjelaskan dengan pengklasifikasian dari Revitalisasi Pemasyarakatan diharapkan meningkatkan penyelenggaraan Pengamanan pada Lapas dan Rutan, meningkatkan perlindungan hak kepemilikan atas barang bukti hasil tindak pidana, serta akan lebih mudah lakukan antisipasi gangguan keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan karena telah mengetahui karakteristik narapidana.