Kadiv Yankumham NTT Pimpin Rapat Panwasda Pelaksanaan Bantuan Hukum

IMG 20200214 WA0013

Kupang, (Jumat, 14/02/2020) Bertempat di Ruang Pusat Regulasi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, tepat pukul 13.00 Wita dilaksanakan Rapat Tim Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone selaku Ketua Panwasda, yang membahas beberapa hal diantaranya :
1. Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Panwasda terhadap pelaksanaan bantuan hukum dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
2. Pengawasan langsung dilakukan dengan memeriksa dokumen secara langsung apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan bantuan hukum, segera dilakukan perbaikan, sedangkan pengawasan tidak langsung dilaksanakan dengan memeriksa laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada Panwasda ataupun Panwaspus.
3. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala dan insidentil.
4. Panwasda bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu dalam melaksanakan tugas pengawasan, Panwasda harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan pelaksanaan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu, bukan hanya sekedar memeriksa dokumen pencairan anggaran, tetapi harus memastikan bahwa orang miskin yang mendapatkan bantuan hukum secara nyata menerima manfaat bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Budi Situngkir, Kasubbag pada Biro Hukum Setda Propinsi NTT, Martha R. O., anggota Panwasda, Ariance Komile, serta JFU dan JFT pada Divisi Yankumham, Arnolus Bailao dan Ni Made Sari.
Dalam rapat ini, Jone menyampaikan akan memberi penegasan kepada para advokat yang berada di bawah Organisasi Bantuan Hukum agar tidak mengambil tarif maupun keuntungan apapun dari masyarakat kurang mampu yang akan mereka bantu ke depannya. Selain itu juga akan dibuat Edaran untuk para Kepala UPT Pemasyarakatan agar dapat ikut mengontrol para advokat di dalam melakukan pendampingan terhadap penerima bantuan hukum yang notabene merupakan warga binaan di dalam Lapas maupun Rutan. "Selama ini pendampingan yang dilakukan terkesan formalitas dan banyak kali tidak ada pengaruh apa-apa di dalam persidangan, padahal perlu dibangun kedekatan emosional antara advokat dan penerima bantuan hukum," ujar Mercy. Kembali ditegaskan Mercy, di tahun 2020 ini akan dilakukan penilaian secara objektif terhadap para advokat melalui aplikasi monev sidbankum, sehingga diharapkan kinerja yang benar-benar nyata di dalam memberi pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. "Pengawasan tahap I terhadap Organisasi Bantuan Hukum direncanakan akan mulai dilaksanakan pada bulan April 2020 mendatang, setelah menyesuaikan dengan disbursement plan pada Maret 2020 nanti, sehingga diharapkan rencana pelaksanaan kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan efisien, tepat waktu dan tepat sasaran," ujarnya.

Cetak