Menindak lanjuti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dimana di tegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan (P5 HAM) terutama menjadi tanggung jawab pemerintah maka Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Rapat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (yankomas) yang merupakan salah satu strategi RanHam untuk mewujudkan P5 HAM
bertempat di Ruang Multi Fungsi Kanwil Kemenkumham NTT jumat 14 Februari 2020, yang di hadiri Perwakilan dari Polda NTT, Kejaksaan Tinggi, Biro Hukum Pemda NTT, Korem 161 Wirasakti Kupang, KPKNL, Dirjen Anggaran Kupang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Prov NTT, Dinas Sosial, Bank TLM Kupang, LBH Surya Kupang.
Rapat yankomas dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT, Marciana D Djone SH, dalam rapat ini juga membahas 6 kasus dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasukan oleh masyarakat antara lain kasus ketenagakerjaan, pertanahan, pelecehan seksual terhadap anak, penggelolaan BMN oleh pihak ke 3 dan batas wilayah kab/kota tim yankomas. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota tim yankomas maupun mitra terkait yang selama ini selalu merespon masyarakat melalaui tim yankomas di Kanwil Kemenkumham NTT. Ini merupakan rapat perdana di tahun 2020, pada tahun 2019 kasus yang di sampaikan melalui yankomas terhitung ada 44 kasus dan semunya sudah diproses oleh stakeholder terkait.
Dari 6 permasalahan yang di bahas tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh stakeholder terkait antara lain: pelecehan seksual sudah dalam P21 , untuk masalah pertahanan dalam proses mediasi , kasus ketenagakerjaan sudah dalam proses bipatri, untuk masalah penggunaan tanah pemerintah oleh pihak ketiga sudah ada putusan pengadilan dan inkra.