Kupang_Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTT mengadakan kegiatan penyuluhan hukum keliling di Pasar Oeba Kupang, Kamis (13/02/2020). Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerjasama dengan pihak kelurahan setempat.
Ketika menemui Lurah Fatubesi, Gregorius Rohi, Ketua Tim Penyuluh Hukum, Lesry M.N. Dite menyampaikan bahwa penyuluhan hukum keliling tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dikatakan Lesry, masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Dalam penyuluhan tersebut, Lesry didampingi Penyuluh Hukum Ahli Tingkat Muda yakni Nikolas Tak dan Yopi Alex Raga bernarasi di depan masyarakat di sela-sela kesibukan mereka berbelanja dan berjualan. Selain memberikan narasi, warga yang lalu lalang dibagikan brosur yang berkaitan dengan bantuan hukum.
Kegiatan penyuluhan tersebut cukup mendapatkan atensi dari warga yang sedang beraktivitas di Pasar Oeba bahkan mereka langsung melakukan konsultasi dengan penyuluh hukum. (nr)