Menjamin Laporan Keuangan Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, Operator SAIBA dan SIMAK BMN Lingkup Kanwil Kemenkumham NTT Lakukan Rekonsiliasi

c188e4b7 aebd 43b4 9580 9b43508f70ef

Kupang_Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Asep Syarifudin didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Erwyn F.R. Wantania dan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Lydia Kurniawati Christyana membuka kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara (BMN) Semester II Tahun Anggaran (TA) 2019 Lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Rabu (15/01).

39e62cb1 646a 43b1 ba77 836ed28c7734

04669482 afba 4481 a12b 4cd1a02bc269

Kegiatan Rekonsiliasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah selama 4 (empat) hari kedepan ini dihadiri oleh 72 Operator SAIBA dan SIMAK-BMN dari Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, serta mendapat pendampingan dari Tim Kanwil Ditjen Perbendaharaan NTT, Tim KPPN Kupang, Tim Biro Keuangan, Tim Biro Pengelolaan BMN, Tim Insepktorat Jenderal, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

38c9d508 6ff9 462e bb2c aebfd8d4ee21

9b1e4b3b 0b38 4414 b933 e06e1d2633b9

Dalam sambutannya, Asep Syarifudin menyampaikan harapannya dengan dilaksanakan kegiatan rekonsiliasi ini dapat bermanfaat bagi seluruh peserta pengelola keuangan dan operator BMN agar cepat dan tanggap ketika ada permintaan data keuangan maupun BMN dari Kantor Wilayah. “Perlu kami sampaikan bahwa masih banyak kegiatan yang menjadi tanggung jawab kita di tahun anggaran 2020, yaitu : kegiatan Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN (Revaluasi BMN) belum selesai pada tahun 2019 dan akan dilanjutkan pada tahun 2020 yang dijadwalkankan berakhir pada Desember 2020 serta kegiatan penilaian kinerja aset BMN (Portofolio BMN) yang pada tahun ini akan dilaksanakan di satker lingkup Kota Kupang. Kedua kegiatan tersebut membutuhkan kerjasama antara Kepala Satker selaku Kuasa Pengguna Barang, Operator SIMAK BMN, dengan Tim Penilai dari KPKNL Kupang,” ujar Asep Syarifudin.

283868d7 ac8c 4693 ae57 9f0e19fea281

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan NTT, Lydia Kurniawati Christyana turut memberikan arahan kepada para peserta rekonsiliasi. Beliau menegaskan terkait indikator IKPA yang harus diperhatikan serta adanya tambahan indikator IKPA dari 12 indikator menjadi 13 indikator, yakni : kesesuaian belanja barang dengan capaian output kinerja. “Satker dapat mengelola dan menghimpun kebutuhan revisi anggaran harus melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran,” ujarnya. Beliau juga memberikan arahan terkait pengelolaan anggaran harus sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS) serta pengelolaan BMN sesuai aturan. (nr)

e0e24af3 3df0 4cbd bf2c 92f7afb16974


Cetak   E-mail