TIM PERANCANG KANWIL NTT LAKUKAN ASISTENSI PENYUSUNAN RANPERDA KABUPATEN SUMBA TENGAH DENGAN BIRO HUKUM SETDA PROVINSI NTT

9863d3bc ce5a 47e1 8bf3 de0ce143f064 1

Kupang_Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi NTT, tim perancang peraturan perundangan-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dipimpin oleh Koordinator Perancang yakni Yunus P.S. Bureni (Perancang Ahli Madya) dan 3 (tiga)  perancang ahli pertama, yakni : Nelci F. Septory, Nurmiyanti Ibrahim, dan Maria Stefani Jacob mengikuti kegiatan Asistensi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Provinsi NTT, Nyoman Warisano. Hadir dalam rapat tersebut yakni : perwakilan dari DPRD Kabupaten Sumba tengah, Bagian Hukum Kabupaten Sumba Tengah, Dinas Tata Pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah sebagai Pemrakarsa, Biro Tata Pemerintahan Provinsi dan Biro Hukum Provinsi NTT sebagai penanggung jawab rapat asistensi, Kamis (5/12).

Terdapat 6 Rancangan Peraturan daerah kabupaten Sumba Tengah yang dibahas dalam rapat asistensi kali ini yakni : Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah, Ranperda tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan Ranperda tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay. Ketiga Ranperda ini merupakan hasil kerja bersama bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumba tengah dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba tengah merupakan disusun sendiri oleh Pemerintah Daerah.

Pembahasan dilaksanakan dengan membacakan Pasal per pasal dari setiap ranperda untuk mendapatkan masukan dari peserta rapat. Secara umum masukan-masukan yang diberikan oleh peserta rapat dan Biro Hukum Provinsi  bersifat teknis dan tidak merubah substansi dari ranperda-ranperda tersebut.

Rapat dimulai pada pukul 09:30 dan berakhir pada pukul 11:45 Wita. Biro Hukum menyetujui untuk melanjutkan 6 Rancangan Peraturan Daerah tersebut diajukan ke Kementerian Dalam Negeri  di Jakarta, setelah memperbaiki masukan-masukan yang sudah disepakati dalam rapat asistensi tadi.

a82f8139 df4b 412b 9165 1f39451184ed


Cetak   E-mail