Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bersinergi dengan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Nagekeo dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Retribusi Pemakaian Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Air Tanah, Selasa (03/12).
Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham NTT sebagai narasumber dalam pembahasan Ranperda tersebut melakukan uji publik di 2 (dua) kecamatan, yakni Kecamatan Wolowae dan Kecamatan Nangaroro guna mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat setempat.