Tim Perancang Ikut dalam Kegiatan Uji Publik di 7 (tujuh) Kecamatan di Kabupaten Nagekeo

IMG 20191202 WA0005

Senin (2/12/2019) dilakukan kegiatan uji publik di Kabupaten Nagekeo. Kegiatan uji publik mengambil sampel 7 (tujuh) kecamatan di antaranya yang dilaksanakan pada hari ini yakni pada Kecamatan Boawae, Kecamatan Keo Tengah, dan Kecamatan Mauponggo.

Kegiatan uji publik merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat terhadap 3 (tiga) rancangan perubahan peraturan daerah tentang Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Retribusi Pemakaian Daerah serta 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.

Uji Publik kali ini terbagi atas 3 (tiga) tim di mana masing-masing tim terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Nagekeo dan unsur kesekretariatan dewan. Tim perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari 4 (empat) orang ikut sebagai fasilitator terbagi atas 2 (dua) tim, yakni : Yunus P.S.Bureni, SH.MHum (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya) dan Bintari Depari, SH (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama) di Kecamatan Boawae, sedangkan Firmina Weli, SH. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda) bersama dengan Frichy Ndaumanu, SH.MH (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama) di Kecamatan Mauponggo.

Dari hasil uji publik, banyak masukan dan pertanyaan seputar objek pajak dan subjek pajak pada masing-masing rancangan peraturan daerah yang dibahas. Selain itu, masyarakat banyak memberikan masukan terhadap tarif dan penegakan rancangan peraturan daerah sehingga dapat efektif dan tidak terlalu membebankan masyarakat kecil utamanya.

Di akhir diskusi, setiap elemen masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan uji publik yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Nagekeo. Lebih lanjut untuk dua hari ke depan proses uji publik akan masih terus berlangung di kecamatan-kecamatan yang belum dikunjungi guna melaksanakan agenda kegiatan yang sama.

IMG 20191202 WA0002

IMG 20191202 WA0004

IMG 20191202 WA0003

 

Cetak