Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT Menuntaskan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi

IMG 20191128 WA0009

Kamis (28/11)_Tim Perancang Peraturan Perundangan undangan Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Rapat Pembahasan Tingkat 1 hari kedua bersana Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD Kabupaten Nagekeo bertempat di ruang Rapat DPRD Nagekeo. Ranperda yang dibahas bersama adalah Ranperda Rancangan Perda Kabupaten Nagekeo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Pembahasan Perda dimulai dari Pkl. 09.00 s/d 21.00 wita. Ada 15 Obyek Retribusi yang dibahas pada hari ini. Tim dari Kanwil Kemenkumham NTT bersama pemerintah dan DPRD sepakat 6 Obyek Retribusi dibatalakan karena bukan kewenangan daerah. Obyek Retribusi yang dibatalkan meliputi kekayaan daerah berupa gudang, tambak dinas, balai pertemuan nelayan, sewa alat mesin pertanian, pabrik es, sewa cold storage dan penggunaan lahan di dalam atap. Hal yang menarik pada saat pembahasan Ranperda kali ini adalah pihak DPRD dan Pemerintah Daerah Nagekeo banyak meminta masukan dari Tim Kanwil kemenkumham NTT terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Pemungutan Pajak, Retribusi dan Aset Daerah.

Di akhir Pembahasan Ranperda Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo meyampampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang telah memberikan pengetahuan dan pemahaman yang baik untuk kebijakan di daerah dan pertemuan di DPRD selama 2 hari. Kegiatan bersama DPRD dan Pemerintah Nagekeo akan dilanjutkan dengan Uji Publik Ranperda di Masyarakat pada 7 kecamatan.

IMG 20191128 WA0010

IMG 20191128 WA0008

Cetak